Pilkada Bontang
16 Saksi Diperiksa, Bawaslu, Polri dan Jaksa Sepakat Stop 2 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Bontang
Kasus dugaan pelanggaran pemilu di Pilkada Bontang yang diregister Bawaslu akhirnya dihentikan.
Penulis: Kun | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah. TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Rencananya Bawaslu bakal memanggil 6 saksi pada Jumat (23/10/2020). Bawaslu menegaskan laporan tersebut berasal dari publik, bukan hasil temuan Bawaslu.
Persangkakan pasal yang dimungkinkan yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1).
"Kalau naik status, akan masuk tahap kajian kedua atau penyelidikan. Lama prosesnya itu 14 hari. Setelahnya itu penuntutan prosesnya 6 hari," jelasnya.
Bila laporan sampai di tahap penyidikan Tim Sentra Gakkumdu, mereka diberi waktu 5 hari untuk menentukan apakah laporan tersebut layak naik status atau tidak.
(TribunKaltim.Co/Fachri)
Halaman 3 dari 3