Ada 4.200 Kasus Positif Corona di Samarinda, Masa Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Desember
Kasus covid-19 masih tinggi di ibu kota Provinsi Kaltim, Samarinda. Pada Selasa (28/10/2020), kasus covid-19 di Kota Tepian terjadi penambahan hingga
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kasus covid-19 masih tinggi di ibu kota Provinsi Kaltim, Samarinda.
Pada Selasa (28/10/2020), kasus covid-19 di Kota Tepian terjadi penambahan hingga 69 kasus.
Bahkan sampai saat ini, total angka kasus positif covid-19 mencapai 4.200 kasus di Samarinda.
Sehingga Walikota Samarinda memperpanjang masa tanggap darurat covid hingga akhir Desember 2020.
Masa perpanjangan keempat status tanggap darurat covid-19 di Kota Samarinda telah berakhir pada Selasa (28/10/2020) kemarin.
Kendati demikian, wabah Virus Corona atau covid-19 yang ada di Kota Samarinda masih mengalami peningkatan.
Terbukti berdasarkan data grafik yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Samarinda pada Selasa (28/10/2020), ada penambahan kasus terkonfirmasi covid-19 sebanyak 69 kasus.
Sehingga total keseluruhan kasus positif yang ada di Kota Tepian ini berjumlah genap 4.200 kasus.
Menyikapi hal tersebut Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin menyebutkan akan ada perpanjangan masa tanggap darurat covid-19 selanjutnya.
"Sudah diperpanjang lagi," ucapnya saat dihubungi Rabu (28/10/2020).
Baca juga: UPDATE Foto Sumpah Pemuda 2020, Logo, Gambar Memperingati Hari Sumpah Pemuda dan Sejarah Singkat
Baca juga: Buruh Jangan Sedih Dulu UMP 2021 Tak Naik, Sri Mulyani Siapkan Sederet Bansos, Jumlahnya Fantastis
Baca juga: Untuk Membakar Semangat Rasa Nasionalisme, Ini Ucapan-ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober
Sementara itu, Walikota Samarinda Syaharie Jaang telah mengeluarkan surat edaran perpanjangan kelima status tanggap darurat covid-19 di Samarinda, dengan Nomor 360/354/HK-KS/X/2020.
"Memperpanjang untuk kelima kalinya atas status tanggap darurat," ujarnya dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan.
Disebutkannya pula, perpanjangan yang kelima ini berlaku sampai 65 hari ke depan sejak hari ini, Rabu (28/10/2020).
"Iya karena sampai 65 hari ke depan jadi sampai 31 Desember 2020," ucapnya.
(TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)