Bawaslu Minta Pemkot Samarinda Segera Merespons Laporan 7 ASN yang Diduga Dukung Salah Satu Paslon

Bawaslu Kota Samarinda masih terus melakukan tindakan atas tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Samarinda. Hal tersebut dikarenakan

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Komisioner Bawaslu Imam Sutanto mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengirimkan surat laporan ke Pemkot Samarinda terkait 7 ASN yang diduga mendukung salah satu paslon di Pilkada Samarinda. 

Hal tersebut ditemukan dengan bukti postingan di media sosial ataupun hadirnya ASN tersebut dalam kampanye salah satu pasangan calon.

Imam menambahkan, Bawaslu akan melanjutkan permasalahan ini dengan melaporkan hal tersebut ke pejabat pembina kepegawaian.

"Senin besok rencananya kita laporkan ke PPK," tegas Imam Sutanto.

Ketujuh ASN itu bekerja di beberapa instansi yang ada di empat Kecamatan.

Keempat Kecamatan tersebut yaitu Samarinda Ilir, Samarinda Kota, Samarinda Utara dan Samarinda Ulu.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil.

Aturan ini memuat larangan bagi pegawai negeri sipil terkait keikutsertaan dalam pesta demokrasi.

Dalam Pasal 4 PP 53 ASN terdapat beberapa hal yang tidak diperkenankan oleh ASN saat pemilihan Kepala Daerah.

Seperti, menjadi petugas dan pelaksana kampanye, menghina serta mengancam peserta Pilkada, serta melakukan tindakan dan pernyataan secara resmi untuk mendukung calon kepala daerah tertentu.

Baca juga: UPDATE Foto Sumpah Pemuda 2020, Logo, Gambar Memperingati Hari Sumpah Pemuda dan Sejarah Singkat

Baca juga: Buruh Jangan Sedih Dulu UMP 2021 Tak Naik, Sri Mulyani Siapkan Sederet Bansos, Jumlahnya Fantastis

Baca juga: Untuk Membakar Semangat Rasa Nasionalisme, Ini Ucapan-ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

Kemudian sanksi yang diberikan jika ASN tidak netral berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

(TribunKaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved