Bawaslu Minta Pemkot Samarinda Segera Merespons Laporan 7 ASN yang Diduga Dukung Salah Satu Paslon
Bawaslu Kota Samarinda masih terus melakukan tindakan atas tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Samarinda. Hal tersebut dikarenakan
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Bawaslu Kota Samarinda masih terus melakukan tindakan atas tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Samarinda.
Hal tersebut dikarenakan dugaan ASN tersebut mendukung salah satu pasangan calon yang mengikuti kontes Pilkada.
Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto, Rabu (28/10/2020) mengatakan pihaknya saat ini sudah mengirimkan surat laporan ke Pemkot Samarinda.
"Laporannya sudah kami kirimkan pemkot," kata Imam Sutanto.
Ia berharap agar pemerintah segera merespons adanya laporan dugaan pelanggaran ketikdaknetralan para pegawai di jajaran Pemkot Samarinda.
Jika tidak segera direspons maka berpengaruh terhadap nama baik pemkot itu sendiri.
"Kami tetap akan pantau tindak lanjut pemkot, kalau bisa secepatnya mereka bergerak mengusut," ujar Imam Sutanto.
Sebelumnya, Bawaslu Samarinda telah melaporkan dugaan tersebut ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Meski tidak memberi batasan waktu, pihaknya tak segan melaporkan hal ini kepada Komisi ASN.
Hanya saja, ia masih mempercayakan tindak selanjutnya dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemkot Samarinda.
"Kalau masih slow respons, baru kami bersiap ke KASN," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Samarinda menemukan pelanggaran Pilkada di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto melalui sambungan telepon, Minggu (25/10/2020).
Ia mengatakan dari Panwascam beberapa waktu lalu menemukan adanya tujuh orang ASN yang tidak netral.
Ketujuh ASN itu diduga mendukung salah satu pasangan calon.
Hal tersebut ditemukan dengan bukti postingan di media sosial ataupun hadirnya ASN tersebut dalam kampanye salah satu pasangan calon.
Imam menambahkan, Bawaslu akan melanjutkan permasalahan ini dengan melaporkan hal tersebut ke pejabat pembina kepegawaian.
"Senin besok rencananya kita laporkan ke PPK," tegas Imam Sutanto.
Ketujuh ASN itu bekerja di beberapa instansi yang ada di empat Kecamatan.
Keempat Kecamatan tersebut yaitu Samarinda Ilir, Samarinda Kota, Samarinda Utara dan Samarinda Ulu.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil.
Aturan ini memuat larangan bagi pegawai negeri sipil terkait keikutsertaan dalam pesta demokrasi.
Dalam Pasal 4 PP 53 ASN terdapat beberapa hal yang tidak diperkenankan oleh ASN saat pemilihan Kepala Daerah.
Seperti, menjadi petugas dan pelaksana kampanye, menghina serta mengancam peserta Pilkada, serta melakukan tindakan dan pernyataan secara resmi untuk mendukung calon kepala daerah tertentu.
Baca juga: UPDATE Foto Sumpah Pemuda 2020, Logo, Gambar Memperingati Hari Sumpah Pemuda dan Sejarah Singkat
Baca juga: Buruh Jangan Sedih Dulu UMP 2021 Tak Naik, Sri Mulyani Siapkan Sederet Bansos, Jumlahnya Fantastis
Baca juga: Untuk Membakar Semangat Rasa Nasionalisme, Ini Ucapan-ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober
Kemudian sanksi yang diberikan jika ASN tidak netral berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(TribunKaltim.co/Jino Prayudi Kartono)