Mayat Wanita di Kolam Buaya

Kasus Mayat Wanita di Kolam Buaya, Polres Berau Beber Jeratan Hukum yang akan Dikenakan ke Pelaku

Kasus mayat wanita di kolam buaya, Polres Berau beberkan jeratan hukum yang dikenakan ke pelaku

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Pelaku pembunuhan korban wanita di kolam Buaya Mayang Mangurai digelandang ke Mapolres Berau, Rabu (28/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kasus mayat wanita di kolam buaya, Polres Berau beberkan jeratan hukum yang dikenakan ke pelaku.

RA ( 33) harus dibopong polisi menuju ruang penyidik Polres Berau akibat timah panas bersarang di kakinya, Rabu (28/10/2020) siang.

Pria 33 tahun itu merupakan pelaku pembunuhan sadis wanita muda berinisial FS (23) yang jasad korbannya dibuang di Kolam Buaya Mayang Mangurai dengan tangan terikat dan mulut dilakban oleh pelaku pada Rabu (21/10/2020) lalu.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menyebutkan tindakan pelaku merupakan pembunuhan berencana.

Dimana sebelum menghabisi nyawa FS pelaku telah membeli tali dan lakban yang disimpan dalam mobil yang digunakan pelaku.

Bahkan pelaku juga sempat melakukan hubungan badan dengan korban.

Baca juga: TERBONGKAR Motif Pelaku Pembunuhan Buang Jasad Wanita ke Kolam Penangkaran Buaya

Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Pembunuhan Wanita di Kolam Buaya Mayang Mangurai Digelandang ke Polres Berau

Baca juga: Kesaksian Warga Berau yang Temukan Jasad Wanita di Kolam Buaya, Sebut Korban Sempat Didekati Buaya

"Ini pembunuhan berencana karena pelaku telah mempersiapkan tali, lakban yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning.

Akibat perbuatannya lanjut Kapolres pelaku dijerat pasal 338 junto 340 dengan ancaman penjara seumur hidup.

Baca juga: Penemuan Mayat di Kolam Buaya, Polres Berau Telah Periksa 15 Saksi, Pelaku Terindentifikasi

Diberitakan sebelumnya, pelaku RA (33) berhasil diamankan ditempat persembunyiannya di kos-kosan keluarganya di Kecamatan Kasongan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah pada Minggu (25/10/2020).

Pelaku kabur ke Kalimantan Tengah usai menghabisi nyawa korban FS dan membuangnya ke kolam buaya Mayang Mangurai.

Sejumlah barang bukti juga telah berhasil diamankan Polisi diantaranya mobil mini bus yang digunakan pelaku, motor korban yang diparkir di RSUD dr Abdul Rivai, termasuk telpon genggam.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved