DPD Golkar Kaltim Masih Kaji Terkait Aset Pemkot Samarinda di Lahan Kantor Sekretariat Partai Golkar

Beredar surat permintaan Keterangan Pemerintah Kota Samarinda memanggil pimpinan DPD Golkar Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu.

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sekretaris DPD Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahruddin. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Beredar surat permintaan Keterangan Pemerintah Kota Samarinda memanggil pimpinan DPD Golkar Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu.

Surat tersebut meminta agar pimpinan partai Golkar Kaltim Rudi Mas'ud untuk meminta keterangan terhadap aset gedung tersebut.

Ketika dikonfirmasi ke Sekretaris DPD Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahruddin, Rabu (28/10/2020) mengakui tidak mendapat informasi tersebut.

"Belum ada itu," ucapnya melalui sambungan.

Baca Juga: Tak Hadir Diundang Mata Najwa, Menkes Terawan jadi Pembicara di HUT Golkar, 'Diskusinya Menarik'

Baca Juga: DPD II Kukar Rayakan HUT ke-56 Partai Golkar, Surya Paloh Sampai Prabowo Subianto Beri Ucapan

Baca Juga: Solidkan Potensi Kader, Rahmad Masud Pimpin Rapat Pleno I DPD Partai Golkar Balikpapan

Meskipun begitu pihaknya mengetahui jika gedung tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Samarinda.

Namun saat ini ia bersama bagian hukum internal partai mengkaji terlebih dahulu tentang aset tersebut.

"Bidang hukum masih pelajari untuk Golkar dan terbaik untuk Samarinda kita jalankan. Masih tahap proses bicara proses hukum terkait teman-teman hukum membahas itu. Setelah itu kita sampaikan dalam rapat pleno," ucapnya.

Ia berharap pemerintah Kota Samarinda harus memikirkan dua kali jika aset tersebut diambil kembali oleh pihak pemkot.

Sebab ada faktor nilai sejarah yang cukup panjang dari gedung kantor tersebut.

Belum lagi dari gedung tersebut lahir politisi-politisi handal partai yang turut berpengaruh terhadap pembangunan Kaltim khususnya Kota Samarinda.

"Terkait aset tersebut sejauh ini kita Golkar sudah kooperatif terhadap penyelesaian yg ada baik ke Pemkot Samarinda dan instansi terkait. Kami lagi menyusun kronologis terkait historical gedung sekretariat tersebut dari tokoh-tokoh senior Golkar termasuk penelusuran aturan hukum oleh bidang hukum di DPD Golkar Kaltim," pungkasnya.

Sementara itu mantan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kaltim Syarifuddin Gairah mengatakan, gedung kantor DPD Golkar Kaltim merupakan pinjaman aset oleh pemerintah pada tahun 1975.

Pada tahun tersebut bangunan itu masih berbentuk ornamen etnis Tionghoa.

Kemudian pada tahun 1978 sampai 1980, gedung tersebut dirombak menjadi gedung kantor saat ini.

"Dulu gedung itu tidak terurus, kalau tidak dipinjamkan bakal terbengkalai. Jangan melihat saat ini saja, tetapi lihat juga sejarah pembangunannya," tutur Saefuddin Gairah beberapa waktu lalu.

Baca Juga: HUT Partai Golkar, Kukar Siap Jalankan Arahan Airlangga Hartarto, Pulihkan Kesehatan Menang Pilkada

Baca Juga: Beredar Surat Permintaan Pemkot Samarinda Terkait Penyelematan Aset Termasuk Gedung Partai Golkar

Baca Juga: DPD II Partai Golkar Kukar Bakal All Out Menangkan Pilkada

Namun ia menolak jika pemerintah Kota mengambil kembali gedung tersebut sebagai aset pemerintah.

Bahkan ia menantang pemerintah untuk menarik kembali aset-aset yang digunakan sebagai milik pribadi.

(TribunKaltim.Co /Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved