Upah Minimum 2021
Serikat Buruh Nilai Perusahaan di Sektor Ini Masih Untung, Minta Upah Minimum 2021 Dinaikkan
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia menilai ada beberapa sektor perusahaan yang masih mencatatkan keuntungan di masa pandemi Covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO - Serikat Buruh menilai sejumlah perusahaan di sektor ini masih mencatat keuntungan di masa pandemi Covid-19, sehingga diminta menaikkan Upah Minimum 2021.
Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum 2021 tidak naik.
Salah satu pertimbangannya karena kondisi perusahaan yang terpukul karena pandemi Covid-19.
Namun menurut penilaian Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), ada beberapa sektor perusahaan yang masih mencatatkan keuntungan di masa pandemi Covid-19.
Karena itu, KSBSI meminta perusahaan-perusahaan ini tetap menaikkan Upah Minimum 2021.
Baca juga:
Kalimantan Timur Masuk dalam 18 Provinsi yang Telah Melakukan Sidang Penetapan Upah Minimum 2021
Upah Minimum Tak Naik, Bagaimana Nasib Subsidi Gaji Tahun Depan? UPDATE Jadwal Pencairan BLT Batch 2
Upah Minimum Tahun 2021 Dipastikan tak Akan Naik, Pemerintah Sudah Ambil Keputusan, Alasannya?
Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Provinsi di 2021, Apindo Kaltim: Kondisi Tidak Memungkinkan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerbitkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa pandemi Covid-19.
Dengan surat tersebut, Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Sejauh ini, sudah ada 25 Provinsi yang akan mengikuti aturan tersebut.
Meskipun SE tersebut sudah diterbitkan, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban meminta agar sektor-sektor yang masih mencatatkan keuntungan selama Covid-19 tetap menaikkan upah minimum di tahun 2021.
Menurutnya, berbagai sektor tersebut seperti sektor yang bergerak di bidang farmasi, pertambangan, sawit, elektronik, komunikasi hingga sektor keuangan.
"Sektor yang beruntung itu memang mereka harus menaikkan, bisa di atas 8%. Jadi jangan juga mereka menjadi nakal tidak menaikkan karena ada anjuran.
Dan kita harapkan serikat buruh di daerah itu akan memperjuangkan itu ke gubernur dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)," terang Elly kepada Kontan, Kamis (29/10).
Menurut Elly, pihaknya pun akan mendorong serikat pekerja atau bipartit di internal perusahaan untuk melakukan diskusi untuk menaikkan upah di tahun mendatang.
Dia berpendapat, bila kenaikan upah tahun mendatang mengikuti SE Menaker, maka hal ini tidak akan adil kepada pekerja.
Dia pun mencontohkan sudah ada salah satu perusahaan garmen di Jawa Barat yang sepakat secara bipartit untuk menaikkan upah sebesar 3%.
"Jadi kita berharap itu akan dilakukan teman-teman agar kesejahteraan terjaga dan perusahaan juga terjamin, jadi dua duanya harus berjalan bersama," kata Elly.
Lebih lanjut, Elly pun mengatakan bila penghitungan upah minimum 2021 masih mengacu pada PP 78 tahun 2015, upah minimum masih bisa meningkat di angka 1% hingga 2%. Apalagi berdasarkan data BPS, dari Januari 2020 hingga Agustus 2020, terjadi inflasi sebesar 0,93% year to date (ytd).
Menurutnya, ini belum menghitung dari September hingga Desember. Menurutnya, ini juga belum memperhitungkan ekonomi yang sudah menggeliat.
Menurutnya, bila tidak ada penambahan daya beli masyarakat, maka ini akan berdampak pada konsumsi masyarakat, yang turut berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Pasalnya, konsumsi masyarakat menyumbang 55%-60% pada pertumbuhan ekonomi.
Elly tak menampik adanya pandemi Covid-19 ini turut berdampak buruk bagi berbagai sektor seperti transportasi, hotel, pariwisata, juga restoran.
Dia pun mengatakan untuk menaikkan upah di sektor ini memanglah sulit.
Karena itu, dia berharap pekerja di sektor ini bisa dipekerjakan kembali mengingat sudah banyak yang dirumahkan bahkan di-PHK.
Dia pun menyarankan agar pekerja yang tidak mendapatkan kenaikan upah dibantu dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah diberikan oleh pemerintah.
(TribunKaltim.co)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul KSBSI harap sektor yang nikmati keuntungan selama pandemi naikkan upah minimum 2021.