Rabu, 13 Mei 2026

Berita Viral

Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus usai Polemik Jawaban Peserta

Viral keputusan juri LCC Empat Pilar MPR di Kalbar berbuntut gugatan ke PN Jakarta Pusat, dua juri dan MC ikut terseret.

Tayang:
Editor: Heriani AM
Tangkap Layar YouTube MPRGOID
LOMBA CERDAS CERMAT - Acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi viral. Seorang advokat bernama David Tobing resmi menggugat dua juri dan pembawa acara lomba tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah video perdebatan peserta dengan dewan juri viral di media sosial. 

Ringkasan Berita:
  • Viral keputusan juri LCC Empat Pilar MPR di Kalbar berbuntut gugatan ke PN Jakarta Pusat, dua juri dan MC ikut terseret.
  • Advokat David Tobing menilai panitia tak adil usai jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dianggap salah, padahal dinilai sama dengan tim lain.
  • MPR langsung menonaktifkan juri dan pembawa acara, sementara isi gugatan meminta permintaan maaf hingga pemberhentian pejabat terkait.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR tingkat Provinsi Kalimantan Barat berbuntut panjang. 

Seorang advokat bernama David Tobing resmi menggugat dua juri dan pembawa acara lomba tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah video perdebatan peserta dengan dewan juri viral di media sosial.

Gugatan itu ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani, dua juri lomba, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, serta MC bernama Shindy Lutfiana.

David menilai tindakan para tergugat tidak mencerminkan profesionalitas, objektivitas, dan sikap adil dalam pelaksanaan kompetisi tingkat pelajar tersebut.

Baca juga: Sosok Ocha, Siswa SMAN 1 Pontianak yang Protes Juri Lomba Cerdas Cermat MPR, dapat Tawaran Beasiswa

Dalam gugatannya, David menganggap tindakan para tergugat tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan sportifitas dalam berkompetisi.

Selain itu, mereka juga dianggap oleh David tidak bertindak adil terhadap peserta saat kompetisi berlangsung.

Diketahui, peristiwa ini menjadi viral setelah jawaban dari peserta asal SMAN 1 Pontianak dianggap salah oleh juri.

Namun, ketika peserta lain dari SMAN 1 Sambas menjawab persis seperti yang disampaikan oleh peserta SMAN 1 Pontianak, juri justru menganggap benar.

Lalu, peserta bernama Josepha Alexandra mengajukan protes ke juri tetapi berujung tidak diterima.

"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asass kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Sosok 2 Juri Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar yang Viral, Beri Nilai Minus 5 dan sebut Artikulasi

Secara hukum, David mendalilkan bahwa para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."

David mengungkapkan gugatan yang dilayangkannya ini menjadi wujud dukungan terhadap generasi penerus bangsa yang berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran serta sebagai wujud perhatian kepada murid agar berani berpendapat.

Di sisi lain, selain juri dan MC, David juga menggugat Ketua MPR Ahmad Muzani selaku tergugat I.

Isi Petitum

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved