Senin, 13 April 2026

Raperda Bongkar Muat di Pelabuhan Benua Taka PPU Dibatalkan, Ini Penyebabnya

Raperda Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benua Taka dibatalkan DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Editor: Mathias Masan Ola
(TribunKaltim.Co/Aris Joni)
Sariman, Anggota DPRD, TribunKaltim.Co/Aris Joni 

TRIBUNKATIM.CO, PENAJAM - Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benua Taka dibatalkan DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Penajam Paser Utara, Sariman. Penyebab batalnya Raperda menjadi peraturan daerah itu karena banyak pasal yang dinilai melampaui kewenangan Kabupaten PPU.

"Sebenarnya bukan kewenangan kabupaten, walaupun itu inisiatifnya DPRD," ujarnya.

Baca juga: Satu Lagi Bintang Muda Indonesia Berkarir di Eropa, Barito Putera Lepas Bagus ke Klub Eredivisie

Baca juga: NEWS VIDEO Driver Ojol Dibayar Pakai Uang Mainan, Setelah Seharian Tak Dapat Orderan

"Tapi setelah kita pelajari ternyata tidak sampai kearah itu kewenangan daerah untuk bongkar muat di pelabuhan," ungkapnya.

"Untuk sisi darat saja yang kewenangan kabupaten, untuk sisi laut itu kan provinsi dan perusahaan," kata Sariman, Jumat (30/10/2020).

Lebih lanjut, Sariman mengatakan, dengan dibatalkannya Raperda tersebut, Pansus I mengusulkan untuk mengubah perda tentang pelayanan fasilitas pelabuhan, sebab di UPT Pelabuhan Penajam saat ini banyak fasilitas yang telah rusak.

Baca juga: Ibu Negara AS Melania Lebih Berkuasa Dibandingkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump

baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 31 Oktober 2020, Capricorn Bertemu Cinta Baru, Aquarius Banyak Godaan

"kita ingin mengubah perda sebelumnya, perda pelayanan pelabuhan karena ada beberapa item peluang pendapatan yang tidak masuk di perda itu sehingga tidak bisa dipungut," kata Sariman.

 (TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MS)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved