Kasus Dispensasi Kawin di Bawah Umur di Kukar Cukup Tinggi, Kebanyakan Karena 'Kebobolan'

Kasus dispensasi kawin di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) cukup banyak terjadi. Dimana dispensasi kawin merupakan pemberian hak kepada seseorang

Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Jubir Pengadilan Agama Tenggarong, Arifin mengungkapkan, perkara dispensasi kawin di Kukar tahun 2020 ini sesuai berkas yang masuk di Pengadilan Agama Tenggarong sebanyak 214 Perkara. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Kasus dispensasi kawin di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) cukup banyak terjadi.

Dimana dispensasi kawin merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Juru Bicara Pengadilan Agama Tenggarong, Arifin mengungkapkan, perkara dispensasi kawin di Kukar tahun 2020 ini sesuai berkas yang masuk di Pengadilan Agama Tenggarong sebanyak 214 Perkara, di antaranya 212 perkara baru dan 2 perkara sisa tahun lalu.

“Perkara dispensasi kawin mulai tinggi sekarang,” ujarnya.

Dia mengemukakan, dari 214 perkara dispensasi kawin tersebut, sebanyak 193 perkara dikabulkan, 7 perkara dicabut, dan masing-masing satu perkara dicabut, digugurkan dan dicoret.

“Jadi yang sudah diproses 203 perkara, sisa 11 perkara yang masih ditangani,” ungkapnya.

Baca juga: Pendaftaran Berakhir 2 November, Daftar Bantuan UKM dari Facebook, Dapat Bantuan Senilai Rp 31 Juta

Baca juga: Cara Bikin Bitterballen Sosis Super Enak, Sangat Cocok Jadi Menu Sarapan di Akhir Pekan

Baca juga: Viral! Gara-gara Mobil Rusak, Sopir Taksi Online Antar Penumpangnya Pakai Bus Besar Sampai ke Rumah

Ia menambahkan, untuk perkara dispensasi kawin, bersangkutan yang ingin menikah tapi belum mencukupi umur harus ke pengadilan agama terlebih dahulu untuk mendapatkan surat keputusan dan ketetapan bahwa mereka diperbolehkan nikah.

Karena di Undang-Undang 16/2019 tentang perkawinan saat ini kedua mempelai yang akan menikah harus berusia minimal 19 tahun.

“Kebanyakan karena kebobolan, jadi kalau tidak segera dinikahkan takutnya nanti lahir seorang anak tanpa bapak, tapi ada juga yang murni mau menikah, namun di undang-undang itu kan bisa dikabulkan kalau ada persoalan yang mendesak,” ucapnya.

(TribunKaltim.co/Aris Joni)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved