Breaking News

67 Kepala Daerah Ditegur Mendagri Tito Karnavian Terkait Netralitas Pilkada, 2 Walikota di Kaltim

Teguran itu terkait dengan pelanggaran netralitas di Pilkada serentak. Dari 67 kepala daerah tersebut, 2 diantaranya terdapat di kaltim.

TRIBUNKALTIM.CO/CAHYO ADI WIDANANTO
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di rapat koordinasi Pilkada serentak 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menegur 67 kepala daerah di Indoensia.

Teguran itu terkait dengan pelanggaran netralitas di Pilkada serentak.

Dari 67 kepala daerah tersebut, 2 diantaranya terdapat di kaltim. 

Sebanyak 67 Pemerintah Daerah (Pemda) mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Serentak.

Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga mengatakan 67 kepala daerah itu diberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN (KASN) terkait pelanggaran tersebut.

“Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin,” kata Kastorius dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Cara Vote MAMA 2020, Rangking Sementara MNet Asian Music Awards 2020, BTS BLACKPINK Baekhyun Unggul

Baca juga: Awal Bulan, Kumpulan Quotes November 2020 untuk Dibagikan atau Status WhatsApp IG Facebook Twitter

Baca juga: Terjawab, Jumlah & Kronologi Utang Warisan Belanda, Disoal Sri Mulyani, Demi Kedaulatan Indonesia

Baca juga: Kevin Sanjaya Minta Natasha Wilona Ingatkan 2 Orang yang Mengaku Teman Dekat Mantan Verrel Bramasta

Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum ditindak-lanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca juga: Politik Transaksional di di Pilkada, Megawati Bilang: Semua Ingin Jadi Kepala Daerah, Bayar Dibayar

Kemendagri telah melakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.

Tumpak mengatakan teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.

Tumpak mengatakan teguran itu disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh dirinya atas nama Mendagri tertanggal 27 Oktober 2020.

“Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri,” tegasnya.

Baca juga: Anies Raih Penghargaan Nomor 1 Dunia Soal Transportasi Jakarta, Fadjroel Klaim Ada Jasa Jokowi-Ahok

Baca juga: Video Viral, Kronologi Pengeroyokan Anggota TNI oleh Anggota Klub Moge, Kapolres Tidak Tinggal Diam

Baca juga: Kabar Gembira, Ada PLN Gratis di November, Login www.stimulus.pln.co.id /WhatsApp, Langsung Berhasil

Ada pun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:

Gubernur Jambi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved