Berani, Anies Naikkan UMP 2021 Jakarta Jadi Rp 4,4 Juta, Luncurkan Program Kartu Pekerja 4 Manfaat
Berani, Anies Baswedan naikkan UMP 2021 Jakarta jadi Rp 4,4 juta, luncurkan Program Kartu Pekerja 4 manfaat
Ade menilai, kebijakan upah murah berpotensi memangkas daya beli masyarakat di tengah ancaman resesi.
"Kami menuntut revisi Keputusan Gubernur DIY tentang Penetapan UM 2021, dan tetapkan UMK DIY sebagai berikut, Kota Yogyakarta Rp 3.356.521; Kabupaten Sleman, Rp 3.268.287; Kabupaten Bantul Rp 3.092.281; Kulon Progo Rp 3.020.127; Gunung Kidul Rp2.807.843," ujar Ade.
Baca juga: Pernyataan Emmanuel Macron Undang Kontroversi, Ustadz Adi Hidayat : Sekarang Ada Penyakit Macronisme
Selain itu, menurut Ade, buruh juga menuntut kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
Kemudian mencabut SE Menaker tentang penetapan Upah Minimum (UM) 2021 dan juga menuntut pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada seluruh buruh tanpa diskriminasi dan sebesar upah minimum.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DIY menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021.
Kenaikan UMP DIY sebesar 3,54 persen dibandingkan tahun lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY.
"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54 persen.
UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu.
Rekomendasi ini merupakan hasil dari sidang pleno Dewan Pengupahan DIY yang dihadiri dari tiga unsur pertama, yaitu unsur buruh atau pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Berdasarkan rekomendasi, disepakati kenaikan sebesar 3,33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data dari BPS.
Baca juga: Siaran Langsung Liga Italia, Udinese vs AC Milan Malam Ini, Link Live Streaming beIN Sports 2
Baca juga: TERJAWAB Kapan BLT Cair Lagi, Ada Kabar Baik Menaker Soal BLT BPJS Gelombang 2, Siap-siap Cek Saldo!
Sementara pihak buruh meminta kenaikan 4 persen.