Ketua DPRD Bontang Benarkan Teguran Kemendagri, Andi Faizal Minta ASN Netral di Pilkada
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam membenarkan adanya teguran Kemendagri yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota Bontang baru-baru ini.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam membenarkan adanya teguran Kemendagri yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota Bontang baru-baru ini.
Teguran tersebut meminta agar kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN Pemkot Bontang di Pilkada.
"Ya, terus terang kami panggil Bu Sekda. Terkait ada laporan dari Kemendagri tentang ASN tak netral. Akan ditindaklanjuti dengan Bu Sekda," katanya.
"Memang ada ASN, yang tak saya sebutkan namanya. Terindikasi adanya ketidaknetralan," sambung Andi Faizal.
Memang ASN jadi bagian yang harus netral dalam penyelenggaraan kontestasi politik di daerah.
"Tapi itu dalam hal yang bukan prinsip (menurut Andi Faiz). Kami DPRD menilai bukan dalam kapasitas, ya, tapi dalam konteks ASN harus netral itu wajib. Ada (Pemda) Bontang, Samarinda, juga Makassar kena," ucapnya.
Selain memberikan penekanan kepada ASN, politisi Golkar ini juga meminta agar penyelenggara dan pengawas Pemilihan juga netral.
Begitupun dengan pengamanan pemilihan, yakni TNI-Polri yang juga dituntut tak berpihak kepada salah satu pasangan calon yang berlaga.
"Kami meminta, bukan hanya jajaran pemerintah, ASN, termasuk penyelenggara pemilu (KPU), Bawaslu, pengaman Pemilu TNI-Polri bersikap netral. Menjadi penengah di antara masyarakat, tak berpihak di kiri dan kanan paslon," ujarnya.
"Hasil Pilkada kita harapkan merupakan hasil yang demokratis dan diharapkan masyarakat kota Bontang," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar kabar Mendagri kembali memberi teguran bagi 67 kepala daerah terkait soal netralitas ASN di Pilkada Bontang 2020.
Pemerintah pusat meminta Kepala Daerah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
Bahkan apabila tak ditindaklanjuti, Kepala Daerah bisa dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Saat dikonfirmasi Pjs Walikota Bontang, Riza Indra Riadi mengaku telah mendengar kabar tersebut.
Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima surat tertulis dari Kemendagri.