Langgar Perda Karena Jualan di Atas Trotoar, Pedagang Kaki Lima di Tepian Teratai Berau Ditertibkan

Tim gabungan dari Dinas Perhubungan bersama Satpol PP dan Satlantas Polres Berau, menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di sekitar Tepian

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Petugas gabungan saat menertibkan para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar di Jl Pulau Derawan, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Senin (2/11/2020).TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan bersama Satpol PP dan Satlantas Polres Berau, menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di sekitar Tepian Teratai, Jl Pulau Derawan, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Senin (2/11/2020).

Giat yang digelar pagi hari sekitar pukul 09:00 Wita itu, menyasar pedagang kaki lima yang berjualan di atas areal trotoar termasuk pedagang yang makan badan jalan raya sehingga menggangu aktivitas arus lalu lintas.

Kepala Seksi Angkutan Darat Dishub Berau, Said Idrus mengatakan jika penertiban yang dilaksanakan bersama tim gabungan tersebut sudah jelas diatur dalam Perda Berau Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga: NEWS VIDEO Personel Gabungan Penertiban Protokol Covid 19 Sekaligus Rapid Tes di Citra Niaga

Baca Juga: Pangdam VI/Mlw dan Kapolda Kaltim Deklarasi Penertiban Covid 19 dan Pilkada Damai di Desa Pampang

Baca Juga: NEWS VIDEO Milenial Pengunjung Citra Niaga Sambut Penertiban Protokol Covid 19 Dengan Antusias

"Ini memang operasional kita dari Dishub terutama masalah angkutan untuk menata dan menertibkan, namun skala prioritas kita disini lebih ke pembinaan masyarakat," katanya.

Said menjelaskan, bahwa sebagian besar warga yang ditemui di sekitar Tepian Teratai memang belum mengetahui tentang peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten Berau.

"Yang jelas yang kita tertibkan itu yang parkir di badan jalan, di atas trotoar, angkutan umum dan masalah parkir kendaraannya, dan semoga pembinaan kita kali ini berhasil, dan kita harap para pedagang yang dapat mengerti maksud kami," tuturnya.

Lanjut Said menegaskan bahwa penertiban yang Ia lakukan telah sesua dengan Perda yang telah disusun DPRD bersama pemerintah daerah melalui juga penelitian di lapangan sebelum dibuat Perda.

"Terkait jualan di trotoar dari dulu memang dilarang diatas trotoar karena mengganggu hak pejalan kaki, jadi kita masih pembinaan terhadap yang melanggar semoga langkah kami berhasil mengedukasi masyarakat," pungkasnya

"Jika masih ada yang membandel akan kami pelajari kembali yang jelas hari ini kami hanya pembinaan kepada para pedagang, maupun angkutan umum. Saya harap masyarakat juga paham karena kami hanya menjalankan aturan sebagai abdi masyarakat dan begara," tuturnya.

Salah seorang pedagang, Suharno yang juga ikut ditertibkan mengakui kalau dirinya tidak keberatan untuk ditertibkan.

Hanya saja untuk mencari tempat berjualan baru, dirinya belum dapat memastikan bisa ketemu.

Baca Juga: Gencar Penertiban Disiplin Protokol Covid-19, Tim Gabungan Kutim Kembali Sasar Pasar Induk Sangatta

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved