Pilkada Bontang
Mangkir dari Panggilan Bawaslu Bontang, Diduga Ilegal, Cek Keterangan Resmi LSI Denny JA
Bawaslu Bontang melakukan pemanggilan terhadap LSI Denny JA, Senin (2/11/2020).
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
“Kami tawarkan komunikasi lewat phone call atau video call. Kami punya waktu rehat sekitar 12.00 sampai 13.00 Wita. Tapi tak ada juga tadi dilakukan," bebernya.
Disinggung soal pembubaran, Fadhli merespon dengan santai. Sejauh kerja-kerja survei yang mereka lakukan di berbagai daerah, baru ini LSI Denny JA dibubarkan oleh pengawas pemilu.
"Sebenarnya di pusat menyayangkan. Ini baru terjadi. Dimana pun kita survei dan Konpers, tak ada pembubaran semacam itu. Mungkin ini aturan baru, kami akhirnya kaji lagi. Ternyata aturan barunya wajib daftar. Kalau dulu kami survei, rilis baru daftar di quick count," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19
Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan LSI Denny JA telah melapor dan terdaftar di Kesbangpol pusat, maupun Kesbangpol tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
"Kalau dari persepsi kebebasan berpendapat dan KIP, Panwas harusnya tak perlu khawatir kegiatan seperti itu. Bisa dikomunikasikan dengan cara lebih lain," ungkapnya.
Sementara, Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kaesbangpol Bontang, Marwati saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co menyatakan bahwa tak ada nama LSI Denny JA di Kesbangpol Kota Bontang.
"Saya tadi bilang, saya belum bisa mengatakan terdaftar atau tidak. Karena kita harus melihat dulu. Pas, saya sampai di kantor gak ada, belum terdaftar (LSI Denny JA)," tuturnya.
(Tribunkaltim.co/Fachri)