Waktu Melahirkan Hampir Tiba, Tapi 4 RS Menolak Ibu Hamil yang Positif Covid-19, Begini Akhirnya
Pernyataan positif Covid-19 dari hasil rapid test pasien melahirkan di Kecamatan Natar, Lampung Selatan mengakibatkan pasien dan keluarganya syok.
Hadi menambahkan, pernyataan terkonfirmasi Covid-19 dari hasil rapid test di RS Permata Hati itu menyebar luas di lingkungan pasien RH. Sehingga, kerugian akibat pernyataan itu keluarga pasien merasa tertekan dan dikucilkan oleh tetangga.
"Alhamdulillah, pasien sudah melahirkan secara normal di RS Abdul Moeloek," kata Hadi.
Hadi mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengirimkan somasi ke RS Permata Hati itu, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Hingga akhirnya pihaknya memutuskan melapor ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B-1726/X/2020/LPG/SPKT pada 30 Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Fakta Pasien Melahirkan Ditolak 4 Rumah Sakit, Berawal Disebut Covid-19 dari “Rapid Test” Kuasa hukum RS: sudah sesuai SOP
Baca juga: Sesuai Anjuran Rasulullah SAW, Berikut Adab-adab Makan dan Minum, Diantaranya Tidak Meniup Makanan
Baca juga: Siap-siap! Lengkap Daftar 4 Bantuan Cair Bulan November Ini, Ada BLT Karyawan hingga Bantuan UMKM
Sementara itu, kuasa hukum RS Permata Hati, Robert O Aruan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan klarifikasi atas somasi dari keluarga pasien RH.
"Sudah kami jawab ( somasi), yang dilakukan rumah sakit sesuai standar operasional di masa pandemi," kata Robert.
Robert menambahkan, pihaknya belum menerima panggilan dari kepolisian atas laporan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pasien melahirkan di Kecamatan Natar merasa dipingpong empat rumah sakit setelah dinyatakan positif Covid-19.
Pernyataan positif Covid-19 itu dikeluarkan RS Permata Hati Kota Metro setelah melakukan rapid tes kepada pasien yang hendak melahirkan secara sesar di rumah sakit tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Hamil Syok Dinyatakan Positif Covid-19 Berdasarkan "Rapid Test", Ditolak Melahirkan di 4 RS "