RESMI, UU Cipta Kerja Dinomori UU Nomor 11 Tahun 2020, Soal PHK, Bedanya dengan UU Ketenagakerjaan
Sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo, UU Cipta Kerja dinomori UU Nomor 11 Tahun 2020, soal ketentuan PHK, ini bedanya dengan UU Ketenagakerjaan
Sebab, belum tentu pula pekerja dapat melakukan penolakan atas pemberitahuan hubungan kerja oleh perusahaan.
"Kalau negara bersikap netral, maka secara tidak langsung negara sebenarnya sedang meninggalkan perannya untuk melindungi pekerja dan melindungi pengusaha," kata Nabiyla, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Update Liga Italia, Tampil Gemilang di Usia Tua, Ibrahimovic Jumawa Pimpin Skuad Muda AC Milan
Baca juga: Kronologi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Jatah Suap Irjen Napoleon Sempat Dipotong
Baca juga: Belum Terungkap Motif Gantung Diri Pengantin Baru di Samarinda, Polisi Tunggu Kesaksian Sang Istri
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan PHK yang Diubah dalam UU Cipta Kerja" dan "UU Cipta Kerja Resmi Dinomori Jadi UU Nomor 11 Tahun 2020"