RESMI, UU Cipta Kerja Dinomori UU Nomor 11 Tahun 2020, Soal PHK, Bedanya dengan UU Ketenagakerjaan

Sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo, UU Cipta Kerja dinomori UU Nomor 11 Tahun 2020, soal ketentuan PHK, ini bedanya dengan UU Ketenagakerjaan

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). UU Cipta Kerja resmi telah diteken Presiden Jokowi dan diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, soal ketentuan PHK, ini perbedaannya dengan UU Ketenagakerjaan 

Sebab, belum tentu pula pekerja dapat melakukan penolakan atas pemberitahuan hubungan kerja oleh perusahaan.

"Kalau negara bersikap netral, maka secara tidak langsung negara sebenarnya sedang meninggalkan perannya untuk melindungi pekerja dan melindungi pengusaha," kata Nabiyla, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Update Liga Italia, Tampil Gemilang di Usia Tua, Ibrahimovic Jumawa Pimpin Skuad Muda AC Milan

Baca juga: Kronologi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Jatah Suap Irjen Napoleon Sempat Dipotong

Baca juga: Belum Terungkap Motif Gantung Diri Pengantin Baru di Samarinda, Polisi Tunggu Kesaksian Sang Istri

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan PHK yang Diubah dalam UU Cipta Kerja" dan "UU Cipta Kerja Resmi Dinomori Jadi UU Nomor 11 Tahun 2020

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved