Pilgub Kaltara
Sumbangan Dana Kampanye Paslon Udin Hianggio-Undunsyah Paling Besar, Angkanya Capai Rp 1,5 M
Tiga pasangan calon Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyerahkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) K
Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Tiga pasangan calon Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyerahkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.
LPDK ketiga calon Gubernur Kaltara telah diumumkan KPU Kaltara, dengan nomor 23/PL.02.05-Pu/65/Prov/XI/2020.
Berdasarkan pengumuman tersebut, sumbangan dana kampanye Udin Hianggio - Undunsyah terlihat paling besar, jika dibandingkan dua kandidat lainnya.
Pasangan yang diusung koalisi Partai Hanura dan PKB itu, memiliki total sumbangan dana kampanye sebesar Rp 1,5 miliar.
Dana tersebut terlihat bersumber dari pribadi calon Rp 450 juta, badan hukum swasta Rp 450 juta, dan sumbangan perseorangan Rp 650 juta.
Sumbangan dana kampanye terbesar selanjutnya, ditempati pasangan Zainal Arifin Paliwang - Yansen Tipa Padan.
Kandidat yang diusung PDIP, Gerindra, Demokrat, dan PPP itu memiliki total sumbangan dana kampanye sebesar Rp 500 juta.
Dana Rp 500 juta itu, semuanya bersumber dari sumbangan pribadi pasangan Zainal Arifin Paliwang - Yansen Tipa Padan.
Sementara itu, pasangan Irianto Lambrie - Irwan Sabri, terlihat memiliki sumbangan dana kampanye sebesar Rp 300 juta, yang berasal dari sumbangan perseorangan.
Pasangan Irianto Lambrie - Irwan Sabri maju di Pilgub Kaltara 2020 diusung oleh Partai Golkar, PAN, Perindo, PKS, PBB, dan Nasdem.
Baca juga: Berita Terkini Kaltara
"Ketiga calon Gubernur Kaltara telah menyerahkan LPDK kepada KPU.
LPDK mereka juga telah kami umumkan untuk diketahui publik," kata Suryanata Al Islami, Ketua KPU Kaltara kepada TribunKaltara.com, Selasa (3/11/2020).
Suryanata Al Islami menambahkan, saat ini ketiga paslon masih melakukan kampanye hingga 5 Desember 2020.
Kampanye diketahui dimulai sejak 26 September 2020 lalu.
"Kampanye saat ini masih berjalan, tentu mereka masih bisa menerima sumbangan. Tetapi tetap perlu melaporkan sumbangan dana kampanye yang diterima," ujarnya.
Baca juga: Bocoran Mahfud MD, Gatot Nurmantyo Susul Fadli Zon & Fahri Hamzah, Dapat Bintang Mahaputra Jokowi
Baca juga: CARA LOGIN WWW.PLN.CO.ID Gratis Token Listrik Bulan November 2020/ WA 08122123123, Ada Trik Mudahnya
Baca juga: Desa Santan Tengah di Kukar Jadi Proper Ditjen Bimas Islam Pertama di Masa Pandemi Covid-19
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan Pilkada serentak, setiap paslon akan mengumumkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 6 Desember 2020.
''Tahapan selanjutnya yakni audit oleh akuntan publik yang independen," katanya.
Sekadar diketahui, Pilgub Kaltara bakal digelar pada 9 Desember 2020.
Pilgub Kaltara digelar, seiring bakal berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wagub Kaltara, Irianto Lambrie - Udin Hianggio.
(TribunKaltara.com/Amiruddin)