100 Tahanan Tempati Sel Rutan Polrestabes Medan yang Layak Dihuni 30 Orang

Situasi rumah tahanan maupun lapas di Indonesia mengalami permasalahan serupa. Kapasitas atau daya tampung sel dengan jumlah tahanan tak sebanding

Editor: Mathias Masan Ola
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Suasana di ruang depan RTP Polrestabes Medan. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyebut kondisi RTP di Mapolrestabes Medan melebihi kapasitas. Dalam 1 sel yang harusnya berisi 30 orang, ternyata diisi lebih dari 100 orang. Bahkan, ada tahanan yang sudah divonis namun belum dikirim ke lembaga pemasyarakatan (lapas).KOMPAS.COM/DEWANTORO 

TRIBUNKALTIM.CO, MEDAN - Situasi rumah tahanan maupun lapas di Indonesia mengalami permasalahan serupa. Kapasitas atau daya tampung sel dengan jumlah tahanan atau narapidana atau napi tak sebanding.

Kapasitas sangat terbatas sementara jumlah tahanan terus bertambah. Hampir semua daerah mengalaminya. 

Kondisi Rumah Tahanan Polisi (RTP) di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, disebut sudah melebihi kapasitas.

Pasalnya, dalam 1 sel yang seharusnya berisi 30 orang, ternyata diisi lebih dari 100 orang.

Bahkan, ada tahanan yang sudah divonis, namun belum dikirim ke lembaga pemasyarakatan ( Lapas).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RTP Polrestabes Medan pada Selasa (3/11/2020).

Menurut Abyadi, pada Maret 2020, ada surat dari Menteri Hukum dan HAM yang meminta seluruh kepala lapas untuk tidak menerima tahanan dari penyidik.

Baca juga: Teddy Tiba-tiba Muncul Kembali, Putri Sule Disebut Diam-diam dan Tanpa Izin Bawa Semua Warisan Lina

Baca juga: Diduga Menghirup Gas Beracun Pasutri Ditemukan Tewas Dalam Sumur, Terdengar Suara Minta Tolong

"Nah dampak dari itu kemudian terjadilah pembludakan tahanan di kepolisian. Tadi ada yang mestinya 30, diisi 100 lebih. Padat betul, saya kira itu tidak sehat," kata Abyadi kepada wartawan.

Abyadi mengatakan, Ombudsman sejak Mei 2020 sudah melakukan kajian tentang itu dan hasilnya menemukan bahwa kondisi atau fakta di lapangan sudah sangat memprihatinkan.

"Kami tadi sudah merasakan sendiri bagaimana 3 menit di dalam tadi itu berkeringat betul. Walaupun mereka para pelaku kejahatan, tapi mereka tetap punya hak diatur dalam peraturan dan hak-haknya dilindungi," kata dia.

Ombudsman ingin melindungi dan membantu para tahanan agar segera dikirim ke lapas.

Dalam sidak tersebut, pihaknya menemukan bahwa ternyata banyak tahanan yang sudah divonis oleh pengadilan.

"Mestinya tak boleh lagi mereka di sini. Ini yang ingin kita tindak lanjut," kata dia.

Abyadi menjelaskan, surat dari Kemenkumham tersebut sebenarnya dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Baca juga: Ditentang Kelompok Sayap Kanan, Ibu Kota Yunani Akhirnya Buka Masjid Pertama Usai Ditunda Sejak 1979

Baca juga: Bolos Kerja Sepasang Sejoli Berseragam ASN Dipergoki Warga Mesum dalam Mobil di Tepi Pantai

Namun, menurut Abyadi, cara mengatasinya adalah dengan pemeriksaan swab.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan agar segera melakukan pemeriksaan swab, agar tahanan yang sudah divonis segera dikirim ke lapas.

"Ini mau dikoordinasikan dengan Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham dan Dinkes. Kalau keluarnya surat itu karena Covid-19, kita minta supaya Dinkes biayai proses swab mereka agar segera dikirim ke lapas," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sel Rutan Polrestabes Medan Kapasitas 30 Orang, tapi Berisi 100 Orang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved