Rabu, 8 April 2026

Berita Nasional Terkini

Praperadilan Nadiem Makarim Hari Ini, 12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae

Nasib hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditentukan hari ini, Senin (13/10/2025).

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Jeprima
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai mejalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Nasib hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditentukan hari ini, Senin (13/10/2025), lewat sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Jeprima) 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasib hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditentukan hari ini, Senin (13/10/2025), lewat sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan ini akan menjadi penentu apakah status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022 sah secara hukum atau batal demi hukum.

Gugatan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Jika dikabulkan, status hukum Nadiem bisa berubah drastis dan membuka peluang bebas dari jerat kasus.

Dengan kata lain status tersangka Nadiem lanjut atau bertahan akan dibacakan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan Praperadilan: Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Nadiem Makarim

Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022.

Praperadilan merupakan mekanisme hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.

Kejagung Hormati Apapun Putusannya

Kejaksaan Agung bakal menghormati apapun yang jadi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menerangkan, pihaknya mengaku bakal menghormati apa yang menjadi ketetapan hakim dalam memutus praperadilan Nadiem.

Meski begitu ia tetap berharap agar hakim bisa menjatuhkan putusan seadil-adilnya bagi kedua pihak yang saat ini tengah berselisih.

"Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025)

Menurut dia, sejauh ini sidang praperadilan itu sudah berjalan cukup baik dengan masing-masing pihak telah menjalankan haknya.

Kata dia penyidik Kejaksaan Agung selama ini juga sudah berupaya menghadirkan ahli untuk memperkuat penetapan tersangka yang dialamatkan terhadap Nadiem.

Baca juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Kuasa Hukum Bongkar Bukti Baru hingga Dugaan Cacat Formil

Apakah Amicus Curiae 12 Tokoh akan Berpengaruh?

Di saat praperadilan Nadiem diajukan beberapa waktu lalu, sebanyak 12 tokoh 'antikorupsi; menyampaikan  amicus curiae.

Adapun 12 tokoh tersebut diantaranya terdapat mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi.

Amicus curiae tersebut disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025). 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved