Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Pokir DPRD dari Encek UR Buat Kepala Bappeda tak Berdaya
Sidang kasus dugaan gratifikasi atau suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Ucapan ini disampaikan oleh Encek sebagai Ketua DPRD Kutim.
Berdasar itulah Edward menganggap bahwa seluruh usulan Pokir tersebut harus dipenuhi.
Nilai proyek sendiri juga disebutkan, diangka Rp 200 juta dalam kegiatan Pokir kemungkinan untuk menghindari lelang.
Hal itu bisa saja guna mengikat atau pun memelihara konstituen atas janji semasa kampanye.
Seharusnya saran pendapat berupa pokir DPRD menjadi tugas dari OPD untuk menyelaraskan dengan RPJMD.
Ditambahkannya seharusnya OPD mengetahui apa saja Pokir DPRD yang ditempatkan di setiap OPD.
Sementara, diketahui total alokasi anggaran penanganan Covid-19 atau Virus Corona di Kutim sebesar 106 miliar.
Jumlah tersebut merupakan potongan 35 persen dari belanja modal dan barang milik Pemkab Kutim.
"Tapi DPRD (Encek) meminta pokir jangan dipotong. Sehingga anggaran yang ada dipindahkan ke 2021 dengan tidak mengurangi jatah pokir yang sudah ada," kata Edward Azran, lanjut JPU.
Selain itu Edward Azran juga mengakui, bahwa ia tahu tentang proyek kegiatan di dinas pendidikan pembangunan MCK di Sekolah Dasar 003, Kaliorang, dengan sebanyak 52 kegiatan dengan nilai Rp 11 miliar. Dan juga, kegiatan pembangunan di Sekolah Dasar 001 di Sangata Utara. Dengan total kegiatan senilai Rp 79 miliar.
Kegiatan itu berasal dari Pokir DPRD yang disampaikan dalam Musrenbang.
Kemudian pengerjaannya dibebankan kepada kontraktor milik terdakwa Deki Aryanto.
Pengerjaan itu didapat melalui pokir yang disampaikan Encek UR Firgasih ke Bappeda Pemkab Kutim melalui surat yang diserahkan oleh stafnya, yang terungkap dalam fakta persidangan sebelumnya.
Pada persidangan sebelumnya juga terungkap fakta bahwa Encek UR Firgasih memang memiliki kedekatan dengan terdakwa Deki Aryanto.
Encek UR Figasih juga kerap meminta dibelikan atau difasilitasi sejumlah barang mewah berupa kendaraan hingga uang tunai.