Disetujui Walikota Rizal Effendi, UMK Balikpapan 2021 Tak Alami Kenaikan Tetap Rp 3 Juta
Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan telah diputuskan tak alami perubahan atau kenaikan di tahun 2021.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan telah diputuskan tak alami perubahan atau kenaikan di tahun 2021.
Keputusan ini ditandatangani Walikota Balikpapan Rizal Effendi dihadapan jajaran perwakilan pengusaha, serikat pekerja maupun pemerintahan.
"Dewan pengupahan menyepakati angka minimum kota tahun 2021 tidak ada perubahan. Ini sejalan dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya, Kamis (5/10/20).
Sebagaimana diketahui, besaran UMK Balikpapan memiliki nilai Rp 3. 069.315, 66. Angka tersebut adalah sama dengan angka tahun yang lalu.
Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, Kadin Balikpapan Harap UMK Seirama Antara Pekerja dan Pemberi Kerja
Baca Juga: Pemkab Kukar dan Dewan Pengupahan Bahas UMK 2021, 9 November Serahkan Rekomendasi ke Pemprov Kaltim
Baca Juga: UMK di Balikpapan Masih Dibahas, Besok Disnaker Ambil Kesimpulan
"Saya tandatangani, besok akan dibawa untuk disampaikan ke Gubernur. Karena UMK paling lambat 9 November," katanya.
Pertimbangan UMK Kota Balikpapan tak alami perubahan dikarenakan faktor situasi ekonomi di tengah pandemi covid-19.
Dijelaskan Kepala Statistik Balikpapan Zaini, seluruh sektor perekonomian mengalami penurunan pendapatan.
Berdasar data responden, ada 71% perusahaan mengalami penurunan omset, 19% perusahan tetap, dan hanya 9% perusahaan mengalami kenaikan omset.
"Beberapa sektor yang cukup parah adalah di industri, pertambangan, dan sektor transportasi," sebutnya.
Menurutnya, yang menjadi keprihatinan tersendiri, hanya ada 50% perusahaan berada di kondisi normal. Tidak mengurangi atau PHK Karyawan.
Kemudian ada 53% responden, yang mengaku tidak tau kapan Covid-19 berhenti dan apakah bisa bertahan dalam bidang usahanya.
"Ini juga menjadi bagian penting dalam pertimbangan," tukasnya.