Pemkab Kukar dan Dewan Pengupahan Bahas UMK 2021, 9 November Serahkan Rekomendasi ke Pemprov Kaltim

Pemprov Kalimantan Timur, Sabtu (31/10/2020) mengeluarkan keputusan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 dengan besaran yang sama dari tahun sebelumnya

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ARIS JONI
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar, Hamly TRIBUNKALTIM.CO, ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemprov Kalimantan Timur, Sabtu (31/10/2020) mengeluarkan keputusan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) tahun 2021 dengan besaran yang sama dari tahun sebelumnya, atau tidak ada perubahan besaran UMP, yakni sebesar Rp. 2.981.308,72.

Berdasarkan hal itu, daerah Kabupaten/Kota juga diminta untuk segera menyerahkan rekomendasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) di daerah masing-masing.

Salah satunya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah kabupaten Kukar dalam waktu dekat ini akan melakukan rapat bersama dewan pengupahan yang terdiri dari tiga unsur tripartit, di antaranya organisasi pengusaha, serikat buruh dan Pemkab Kukar.

Baca juga: Lengkap, Klarifikasi Refly Harun Usai Dipanggil Bareskrim Polri, Bahas Isu Pertanyaan Jebak Gus Nur

Baca juga: Kasus Jerinx SID, Dituntut 3 tahun Penjara, Suami Nora Alexandra Emosi, Siapa Sebenarnya yang Mesen?

“Kalau gak ada halangan dalam minggu ini kita akan rapatkan terkait rekomendasi UMK,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kukar, Hamly kepada Tribunkaltim.co,. Senin, (3/11/2020).

Ia menerangkan, dalam kurun waktu minggu ini pihaknya bersama unsur dewan pengupahan harus merekomendasikan UNK tahun 2021 ini.

Bahkan, Pemprov Kaltim meminta setidaknya tanggal 9 November 2020 ini, rekomendasi UMK sudah di serahkan ke Pemprov Kaltim.

Baca juga: Profil Firda Athira Azis Putri Kapolri yang Pacaran dengan Polisi, Jurusan & Kampusnya Tak Main-main

Baca juga: Pembobol 15 Rumah Kosong di Berau dan Tenggarong Diringkus Polisi, Begini Modusnya

“Kalau dari provinsi sih mintanya tanggal 9 ini sudah masuk rekomendasinya yang ditandatangani Plt Bupati Kukar,” terangnya.

Hamly menambahkan, kondisi pandemi covid-19 juga akan menjadi pertimbangan, sehingga dirinya belum dapat memperkirakan UMK di Kukar bisa bertambah atau tetap.

“Kemungkinannya ada dua, tetap atau bertambah. Tidak mungkin turun,” pungkasnya.

(Tribunkaltim.co/Aris Joni)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved