Pilkada Bontang

Dua Kepala Dinas Dilaporkan ke Bawaslu Bontang, Diduga Tak Netral dan Salahgunakan Wewenang

Keberpihakan ASN kepada pasangan calon tertentu bukan hanya melanggar kode etik, namun berhadapan dengan hukum pidana.

Penulis: Kun | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Komisioner Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang, Aldy Artrian. TRIBUNKALTIM.CO, MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Netralitas ASN benar-benar diuji di Pilkada Bontang 2020.

Keberpihakan ASN kepada pasangan calon tertentu bukan hanya melanggar kode etik, namun berhadapan dengan hukum pidana.

Setidaknya ada 2 laporan dugaan ASN tak netral yang baru-baru ini diterima Bawaslu Bontang.

Ironisnya, kedua laporan tersebut tertuju kepada dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bontang.

"Iya, ada yang laporkan," kata Komisioner Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang, Aldy Artrian membenarkan hal tersebut, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Kunjungi Pulau Bunyu, Danrem 092 Maharajalila Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

Baca juga: Memasuki Hari Ketujuh, Korban Kecelakaan Kapal di Perairan Teluk Balikpapan Belum Ditemukan

Untuk diketahui, keduanya dilaporkan dalam dua sangkaan berbeda.

Diduga yang bersangkutan melakukan keberpihakan kepada salah satu paslon di Pilkada Bontang 2020.

Sebagai catatan, laporan pertama diterima Bawaslu Bontang pada Kamis (29/10/2020).

Sementara laporan kedua diterima Bawaslu Bontang, Selasa (3/11/2020) lalu.

Kedua laporan tersebut disampaikan masyarakat Bontang.

Kepala OPD yang yang diadukan pada pelaporan pertama diduga memanfaatkan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu paslon Pilkada Bontang.

Saat ini laporan tersebut telah sampai tahap penyelidikan.

Pihaknya tengah mengumpulkan bukti, menarik keterangan saksi, pelapor, dan terlapor. Proses ini memakan waktu 7 hari, sejak diregistrasi Bawaslu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved