Virus Corona di Bulungan

Kunjungi Pulau Bunyu, Danrem 092 Maharajalila Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

Danrem 092 Maharajalila, Brigjen TNI Suratno, mengajak warga Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, menerapkan protokol kesehatan

Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
Danrem 092 Maharajalila, Brigjen TNI Suratno saat berada di Pulau Bunyu, Provinsi Kalimantan Utara pada Kamis (4/11/2020). TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Danrem 092 Maharajalila, Brigjen TNI Suratno, mengajak warga Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.

Apalagi saat ini masih dalam suasana pandemi covid-19 atau virus Corona.

Hal itu disampaikan Suratno, di sela kunjungannya di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Pulau tersebut hanya bisa ditempuh menggunakan speedboat, dengan waktu tempuh dua jam lebih hingga tiga jam, dari ibu kota Kabupaten Bulungan.

"Selain upaya penanganan covid-19 yang terus dilakukan oleh pemerintahan, warga pun harus terlibat.

Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen

Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: Bayi Hidrosefalus di Berau Dirawat di Rumah Sederhana, Butuh Biaya Besar untuk Operasi

Caranya, warga utamanya di Pulau Bunyu ini harus menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas," kata Suratno, di sela kunjungan kerjanya di Pulau Bunyu, Kamis (5/11/2020).

Jebolan Akademi Militer 1989 itu, meminta protokol kesehatan juga diterapkan saat berada di rumah ibadah.

Setiap jamaah yang hadir di masjid, gereja, dan rumah ibadah lainnya, minimal harus mengenakan masker.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini

Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu

Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved