Pilkada Kaltara
Jelang Pilkada Serentak, Jajaran KPU Kaltara Proses 42 Dugaan Pelanggaran
Jajaran Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara), menangani sekira 42 kasus dugaan pelanggaran jelang pilkada serentak 2020.
Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Jajaran Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara), menangani sekira 42 kasus dugaan pelanggaran jelang pilkada serentak 2020.
42 kasus yang ditangani tersebut, merupakan akumulasi laporan dan temuan Bawaslu Kalimantan Utara, serta Bawaslu kabupaten dan kota.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani, saat ditemui di kantornya, Jalan Katamso, Tanjung Selor.
"Saat ini Bawaslu se-Kaltara sedang menangani 42 kasus.
Baca juga: NEWS VIDEO Kerusuhan Pilpres AS, Massa Anti-Trump Bentrok dengan Polisi dan Garda Nasional
Baca juga: Pasca Tambang Pemkab Kukar Serius Garap Pertanian dan Pariwisata, di Antaranya Revolusi Jagung
Dari 42 kasus itu, ada yang merupakan pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, maupun pelanggaran lainnya," kata Suryani, kepada TribunKaltara.com, Kamis (5/11/2020).
Suryani menambahkan, dari 42 kasus yang ditangani Bawaslu se-Kaltara, 10 kasus diproses di Bawaslu Kaltara.
Selebihnya kata dia, ditangani Bawaslu kabupaten kota.
"42 kasus itu, ada sekira 7 kasus dalam proses, dan yang lain sudah diregistrasi.
Beberapa kasus sudah disampaikan terkait progresnya, termasuk terhadap pelapor," tambahnya.
Baca juga: TERKUAK DUDUK Perkara Massa Geruduk Kodim & Minta Dandim Tak Dicopot, Danrem Sampai Turun ke Lokasi
Baca juga: Info Pilpres Amerika, Live Siapa Pemenang Pilpres AS, Biden atau Trump? Nevada & 3 Swing State Ketat
Suryani menyebut, sejumlah kasus yang butuh tindak lanjut di Sentra Gakkumdu saat ini masih berproses.
Jika ada yang direkomendasikan ditindaklanjuti kata dia, akan ditindaklanjuti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bawaslu-proses-42-perkara.jpg)