Masa Pandemi, Permohonan Pernikahan Dini di Penajam Paser Utara Kalmantan Timur Tidak Ada Penurunan
Selama masa pandemi Covid-19 tahun 2020, permohonan pernikahan dini di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, tidak mengalami penurunan
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Selama masa pandemi Covid-19 tahun 2020, permohonan pernikahan dini di Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU) Kalimantan Timur, tidak mengalami penurunan.
"Kalau pernikahan dini tidak ada penurunan, karena kenapa, kebanyakan sudah bermasalah seperti sudah hamil duluan," kata Kuasa Hukum Pengadilan Agama Penajam, Fitri Aziz, Rabu (5/10/2020).
"Karena itu tidak bisa ditunda lagi karena misalnya sudah hamil 4 bulan atau 3 bulan, kalau masalah dispensasi tidak ada penurunan," ujar Fitri Aziz.
Baca juga: Pastikan Perawat Tetap Memiliki Kompetensi Saat Bertugas, Dinkes Berau Gelar Uji Kompetensi
Baca juga: Sebelum 10 November Muncul Usulan 20 Nama, Sosok Soekanto Bakal Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Dari data yang dihimpun melalui Pengadilan Agama Penajam, mulai bulan maret 2020 hingga Oktober 2020 ini, permintaan permohonan dispensasi untuk pernikahan dini mencapai 82 kasus.
Kendati demikian hanya 43 kasus yang permohonannya dikabulkan oleh Pengadilan Agama.
"Ada juga yang ditolak karena tidak semua perkara masuk ke pengadilan dikabulkan, kalau dispensasi kan ada syarat-syaratnya," ujar Fitri Aziz.
"Misalnya hamil dalam alasan mendesak, itu kita harus pertimbangkan anak dalam kandungannya, kalau hanya kekhawatiran orangtua kita bisa menjelaskan kepada orangtua, risiko nikah muda bagaimana," jelas dia.
Baca juga: Warga Perum Talangsari Regency Samarinda Tunggu Bukti dari Andi Harun, Atasi Banjir Mugirejo
baca juga: Indonesia Giveaway Baim Wong, MALAM INI, Adu Cepat WhatsApp dll, Cara Ikut dan Menang Uang dan Mobil
Sementara itu, pada masa pandemi Covid-19, permohonan pernikahan dini pada bulan April 2020 nihil.
Sedangkan paling tinggi pada bulan September dengan permohonan mencapai 20 perkara sementara PA hanya mengabulkan 10 perkara.
Berbicara tentang pernikahan dini, Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Undang-Undang Perkawinan No 16/2019 tentang Batas Usia Perkawinan.
Undang-Undang yang direvisi adalah terdapat pada pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan bahwa batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.
(TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MS)