Rencana Perwali 43/2020 Tentang Penegakan Disiplin Jadi Perda, Ini Komentar DPRD Samarinda
Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda,Joni Sinatra Ginting mengungkapkan, bahwa untuk menjadi Perda perlu kajian
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peraturan Wali (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di Kota Samarinda rencananya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda,Joni Sinatra Ginting mengungkapkan, bahwa untuk menjadi Perda tentu juga perlu dilakukan kajian naskah akedemik.
"Tidak bisa langsung sembarang diangkat menjadi Perda. Itu perlu tinjauan memanuhi syarat tidak, dan perlu juga pertemuan dengan masyarakat, itu perlu waktu dan biaya," ungkapnya saat di wawancarai Tribunkaltim.co, di kantornya jalan Basuki Rahmad Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: Pasien Covid-19 di Berau Bertambah 1, Sembuh 2, Iswahyudi Harap Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Baca Juga: Walaupun Kasus Covid-19 di PPU Rendah, Kapolres Imbau Warga Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Baca Juga: KAI Selalu Imbau Disiplin Protokol Kesehatan Bagi Para Penumpang
Berbicara tentang waktu, disebutkan Joni Sinatra Ginting bahwa untuk waktu hal itu tergantung. Apabila sifatnya urgensi maka akan cepat pula.
Selanjuntanya, sebelum menuju ke Perda katanya Joni perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga bisa dikatakan Perwali ini tidak lah mandul.
"Sosialisasinya jangan hanya sebatas di media, tetapi juga melalui pihak RT, Kelurahan, dan Kecamatan. Tapi sejauh ini Perwali ini belum terlalu efektif," ungkapnya.
Baca Juga: Satgas Balikpapan Kembali Gencar Razia Protokol Kesehatan, Ini Waktunya
Baca Juga: Pastikan Sehat hingga Terapkan Protokol Kesehatan, Ini 6 Tips Liburan ke Luar Negeri saat Pandemi
Baca Juga: Moviegoers Tak Perlu Khawatir Nonton di Bioskop, Manajemen XXI e-Walk BSB Jamin Protokol Kesehatan
Sementara itu, Ahmad Vananzda yang juga sebagai Anggota Komisi 1 DPRD Kota Samarinda, menyebutkan bahwa pencanangan tersebut belum masuk atau diusulkan.
"Memang belum masuk, tetapi apapun itu untuk kepentingan bagi masyarakat maka akan dilakukan," ungkapnya.
(TRIBUN KALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/joni-sinatra-ginting-anggota-komisi-1-dprd-kota-samarinda.jpg)