UMK Balikpapan Tak Naik, Perusahaan Surplus Diharap Tetap Naikkan Upah
Setiap tahun sudah lazim terjadi, kaum buruh selalu berharap usulan kenaikan upah minimum dapat diakomodasi pemerintah.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Menjelang akhir tahun, penentuan besaran upah minimum selalu menjadi wacana krusial bagi kaum buruh dan pengusaha.
Setiap tahun sudah lazim terjadi, kaum buruh selalu berharap usulan kenaikan upah minimum dapat diakomodasi pemerintah.
Namun, pandemi Covid-19 membuat harapan sirna, seperti di Kota Minyak yang tak bisa menaikan upah minimum bagi para pekerja di tahun 2021.
Dewan pengupahan pun telah melakukan pembahasan terkait penetapan upah minimum kota (UMK) selama dua hari.
Ada beberapa pertimbangan dan hasil pemaparan dari setiap elemen yang betkaitan, termasuk pengusaha dan pekerja.
Baca juga: Jangan Sembarangan, Berikut Hal-hal Tidak Boleh Dilakukan pada Bayi Anda yang Baru Lahir
baca juga: Dalam Rangka Hari Ulang Tahun ke-17 Sriwijaya Air, Ada Tiket Pesawat Murah Tarif Mulai Rp 170 Ribu
"Pertimbangan pertama, kondisi di Balikpapan, terlihat hasilnya berbanding jauh," ujar Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan, Arbain Side, Kamis (5/11/20).
Berdasar data yang dihimpun Statistika, 71 persen perusahaan yang ada di Kota Minyak mengalami penurunan omset.
Sementara, 20 persen persuhaan jalan ditempat atau stabil, dan 9 persen lainnya mengalami penigkatan.
"Dari pertimbangan itu, kita sampaikan di Dewan Pengupahan, juga berdasar surat dari Menaker dan Gubernur," sebutnya.
Meski begitu, perusahaan yang mengalami peningkatan dan dalam kondisi stabil atau surplus, diharap untuk bisa melakukan kenaikan upah.
Imbauan Pemkot Balikpapan itu disampaikan secara resmi melalui surat yang akan disampaikan oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi.
"Jadi ada kebijakan internal untuk bisa melakukan kenaikan di perusahaan," terangnya.
Baca juga: Suami Bikin Pesta Jebakan Permalukan Istri, Sakit Hati Saat Tahu Istri Dihamili Selingkuhan