Demo Tolak UU Cipta Kerja

Beredar Video Aksi Represif Aparat Saat Amankan Demo di Depan DPRD, Ini Kata Kapolresta Samarinda

Beredar video aksi represif pihak kepolisian saat melakukan pengamanan massa aksi demo penolakan pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang digela

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Pers rilis yang digelar Polresta Samarinda di gedung vicon lantai tiga, Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Jumat (6/11/2020), terkait beredarnya video aksi represif aparat saat pengamanan massa aksi tolak Omnibus Law di depan Gedung DPRD Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Dipimpin Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, didampingi Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono dan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, sedang berjalan press release terkait diamankannya masa aksi.

Kombes Pol Arif Budiman, saat ini sedang membeberkan bukti-bukti rekaman massa aksi berbuat anarkis didepan awak media.

Seperti diketahui, dari sembilan orang yang diamankan, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berstatus mahasiswa yang melakukan demo menolak UU Cipta Kerja, Kamis (5/11/2020) kemarin.

Polisi menegaskan dalam press rilis di ruang vicon Mapolresta Samarinda, hari ini (Jumat, 6/11/2020), telah mengantongi bukti terkait penahanan dua dari sembilan mahasiswa.

Kedua orang ini juga memenuhi unsur untuk ditahan dan diproses secara hukum.

"Dua orang ditahan dari sembilan orang yang sudah diamankan, memenuhi unsur pidana, sudah kami tetapkan tersangka," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, saat press rilis yang digelar di gedung vicon lantai tiga, Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Alasan penahanan, berdasarkan temuan di lapangan oleh jajarannya, barang bukti serta rekaman beberapa orang yang diamankan, bertindak mengarah ke anarkis dan pengrusakan.

"Membawa senjata tajam (sajam), pelemparan batu dan pengrusakan. Keduanya berstatus mahasiswa," lanjut Kombes Pol Arif Budiman (6/11/2020).

Disinggung mengenai tujuh orang lainnya, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan aksi provokatif yang dilakukan saat unjuk rasa berlangsung.

Kombes Pol Arif Budiman membeberkan, dalam waktu yang sudah ditentukan sembari menunggu pemeriksaan yang sedang dijalani ketujuh orang tersebut.

"Tujuh lainnya diamankan 1x24 jam. Kami (Polisi) tidak asal mengamankan, kita masih dalami terkait diamankannya, ada pemeriksaan lanjutan kepada mereka," ujar Kombes Pol Arif Budiman

(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved