Demo Tolak UU Cipta Kerja
Beredar Video Aksi Represif Aparat Saat Amankan Demo di Depan DPRD, Ini Kata Kapolresta Samarinda
Beredar video aksi represif pihak kepolisian saat melakukan pengamanan massa aksi demo penolakan pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang digela
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Beredar video aksi represif pihak kepolisian saat melakukan pengamanan massa aksi demo penolakan pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang digelar Kamis (5/11/2020) kemarin, di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ( DPRD Kaltim ), tepatnya Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman disinggung terkait tindakan represif anggotanya ini menjawab, tidak ada niat melakukan hal tersebut atau tindakan represif.
Anggota di lapangan bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
"Saya menilai hal ini hanya dilihat dari satu sisi saja (berat sebelah). Kami tidak ada niat untuk melakukan itu (represif), kami mengamankan jalannya unjuk rasa, kalau sudah anarkis, kami tindak sesuai SOP," ucap Kombes Pol Arif Budiman, Jumat (6/11/2020).
Ditanya mengenai indikasi kesengajaan atau sebelumnya sudah direncanakan terkait tindakan yang mengarah pada anarkisme para massa aksi yang diamankan, Kombes Pol Arif Budiman menjawab, jajarannya masih melakukan penyelidikan mendalam dan memploting mana yang termasuk dalam tindakan anarkis tersebut.
"Kita harus pilah-pilah dan sudah pasti ini direncanakan, pagar itu (pagar DPRD Kaltim ) kita kunci dan sengaja dirusak. Kita akan dalami siapa di balik ini semua, mohon doanya untuk bisa mengungkap," ungkap Kombes Pol Arif Budiman.
Dari aksi-aksi sebelumnya, sedikitnya sudah 40 hingga 50 orang massa aksi diamankan, termasuk pelajar yang kedapatan ikut dalam gelombang massa aksi.
Kesemuanya juga sudah menjalani berbagai tes seperti rapid test, tes urin dan tes narkoba (penggunaan zat adiktif, juga pendataan maupun pembinaan dari jajarannya sebelum akhirnya dipulangkan.
"Ada juga pelajar tingkat SMP, SMA dan STM. Total 40 sampai 50 dari semua aksi. Yang masih di bawah umur kita datangkan orang tuanya dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang lagi," ucapnya.
"Tujuh lainnya diamankan 1x24 jam. Kami (polisi) tidak asal mengamankan, kita masih dalami terkait diamankannya, ada pemeriksaan lanjutan kepada mereka," tutur Kombes Pol Arif Budiman.
Baca juga: Punya Perbedaan Makna, ASN Boleh Sosialisasi Kolom Kosong Dalam Pilkada Balikpapan
Baca juga: Daftar 9 Mahasiswa yang Diamankan oleh Pihak Polresta Samarinda dalam Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
Diberitakan sebelumnya, aksi demo menolak UU Cipta Kerja, Kamis (5/11/2020) kemarin berakhir ricuh dan anarkis. Demonstran merusak fasilitas umum dan membawa senjata tajam.
Jajaran Polresta Samarinda mengamankan 9 orang yang diduga melakukan tindakan anarkis, merusak fasilitas umum dan membawa senjata tajam pada aksi yang berakhir dengan dibubarkannya massa aksi.
Bertempat di gedung vicon lantai tiga, Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, pada hari ini (6/11/2020).
Dipimpin Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, didampingi Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono dan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, sedang berjalan press release terkait diamankannya masa aksi.
Kombes Pol Arif Budiman, saat ini sedang membeberkan bukti-bukti rekaman massa aksi berbuat anarkis didepan awak media.
Seperti diketahui, dari sembilan orang yang diamankan, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berstatus mahasiswa yang melakukan demo menolak UU Cipta Kerja, Kamis (5/11/2020) kemarin.
Polisi menegaskan dalam press rilis di ruang vicon Mapolresta Samarinda, hari ini (Jumat, 6/11/2020), telah mengantongi bukti terkait penahanan dua dari sembilan mahasiswa.
Kedua orang ini juga memenuhi unsur untuk ditahan dan diproses secara hukum.
"Dua orang ditahan dari sembilan orang yang sudah diamankan, memenuhi unsur pidana, sudah kami tetapkan tersangka," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, saat press rilis yang digelar di gedung vicon lantai tiga, Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Alasan penahanan, berdasarkan temuan di lapangan oleh jajarannya, barang bukti serta rekaman beberapa orang yang diamankan, bertindak mengarah ke anarkis dan pengrusakan.
"Membawa senjata tajam (sajam), pelemparan batu dan pengrusakan. Keduanya berstatus mahasiswa," lanjut Kombes Pol Arif Budiman (6/11/2020).
Disinggung mengenai tujuh orang lainnya, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan aksi provokatif yang dilakukan saat unjuk rasa berlangsung.
Kombes Pol Arif Budiman membeberkan, dalam waktu yang sudah ditentukan sembari menunggu pemeriksaan yang sedang dijalani ketujuh orang tersebut.
"Tujuh lainnya diamankan 1x24 jam. Kami (Polisi) tidak asal mengamankan, kita masih dalami terkait diamankannya, ada pemeriksaan lanjutan kepada mereka," ujar Kombes Pol Arif Budiman
(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)