Pilkada Balikpapan
Punya Perbedaan Makna, ASN Boleh Sosialisasi Kolom Kosong Dalam Pilkada Balikpapan
Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan tak melarang Aparatur Sipil Negara atau ASN melakukan sosialisasi kolom kosong.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan tak melarang Aparatur Sipil Negara atau ASN melakukan sosialisasi kolom kosong.
Namun dengan catatan tidak terlibat kampanye dan tidak mengarahkan atau mengajak pemilih kepada satu pilihan di Pilkada 2020.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Syaiful Bahri, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang.
ASN sebagai jajaran birokrasi yang digaji oleh pemerintah, boleh melakukan sosialisasi namun tidak boleh berkampanye.
Menurutnya, penggunaan kedua istilah antara sosialisasi dan kampanye itu memiliki makna yang berbeda.
Baca juga: Mantan Pamer Pacar, Ayu Ting Ting Mesra Bareng Adit Jayusman, Shaheer Sheikh Gandeng Ruchikaa Kapoor
Baca juga: Daftar 9 Mahasiswa yang Diamankan oleh Pihak Polresta Samarinda dalam Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
“Soal netralitas ASN, pak wali sudah buatkan surat edaran sejak pertengahan Oktober lalu. Di beberapa kali rapat koordinasi sudah menyampaikan ASN untuk bersikap netral,” ujarnya.
Namun apabila ditemukan ada ASN yang terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye.
Maka pihaknya akan melakukan proses terhadap ASN yang bersangkutan sesuai UU ASN yang berlaku.
ASN yang bersangkutan akan diperiksa ketika ada aduan yang masuk ke KASN maupun Bawaslu yang selanjutnya akan diproses sesuai aturannya.
Mengingat ASN harus bersikap profesional karena yang menjadi tugas mereka adalah melayani publik.
Baca juga: Mengapa Balita Tak Boleh Diberi Smartphone, Ini Alasannya, Bisa Mempengaruhi Kesehatan Mentalnya
Baca juga: Update Hasil Pilpres AS, Donald Trump Diambang Kekalahan, Putranya Pun Ditangkap Aparat, Kronologi
Sementara hal tersebut dianggap hanya bisa dijaga dengan baik ketika para ASN bersikap netral.