Pilkada Balikpapan

Punya Perbedaan Makna, ASN Boleh Sosialisasi Kolom Kosong Dalam Pilkada Balikpapan

Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan tak melarang Aparatur Sipil Negara atau ASN melakukan sosialisasi kolom kosong.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO Tribun Kaltim
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara melakukan apel, sebelum terjadi pandemi. HO Tribun Kaltim 

“Kalau dia ASN tentu berlaku aturan ASN. Nanti ada prosesnya. Kita belum dapat aduan dan laporan dari KASN. Nanti KASN yang menentukan apa sanksinya,” katanya.

Syaiful meminta agar semua yang terlibat Pilkada bisa memilah antara sosialisasi dan kampanye pemilu di ruang publik.

Sebab sosialisasi hanya berisi informasi tentang sesuatu yang bisa menjadi bahan pemikiran maupun pilihan seseorang saat mengikuti Pilkada.

Sementara kampanye jelas merupakan ajakan untuk memilih pilihan tertentu dalam sebuah Pilkada.

“Kolom kosong ini kan aturannya tidak tegas, juga masih abu-abu. Sepanjang itu masih mensosialisasikan saya pikir itu sah-sah saja," terangnya.

Namun, dalam mensosialisasikan, semua harus berimbang. Tak boleh memiliki keberpihakan pada pilihan apapun.

"Kalau memihak dia sudah tidak netral. Kalau misalnya ada arahan mengajak itu sudah tidak netral," tuturnya.

Baca juga: KISAH Akbar, Pemulung yang Fotonya Viral Saat Baca Al Quran di Emperan Toko, Cari Jejak Ibu Kandung

Baca juga: AKHIRNYA Tata Janeeta Unggah Foto Pernikahan dengan Brotoseno, Eks Angelina Sondakh, Rekam Jejaknya

Sosialisasi, tambah Syaiful, jelas berbeda dengan mengajak untuk memilih kolom kosong ketika menyalurkan hak pilih.

Misalnua, jika ada ASN memposting ajakan memilih kolom kosong di Pilkada Balikpapan melalui media sosial.

Maka hal itu sudah termasuk tindakan tidak netral. Sedangkan pelakunya akan diperiksa sesuai UU oleh KASN untuk menentukan sanksi.

"Kalau namanya sosialisasi itu harus berimbang tidak menjatuhkan pihak manapun ketentuannya. Sanksinya akan kita lihat," imbuhnya.

(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved