Persyaratan Psikologi Pengurusan SIM Bakal Diberlakukan, Masih Menunggu Instruksi Kakorlantas
Surat keterangan lulus tes psikologi guna mengurus mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali akan diberlakukan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Surat keterangan lulus tes psikologi guna mengurus mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali akan diberlakukan.
Sempat ditiadakan terhitung 8 Juni 2020 lalu, korps Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menerima rencana pemberlakuan itu.
Namun, masih dalam tahap sosialisasi, pasalnya Satlantas Polresta Samarinda menunggu instruksi pemberlakuan dari Koordinator Satuan Lalulintas (Korlantas) Mabes Polri.
"Ya, masih dalam tahap sosialisasi," tegas Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil, Minggu (8/11/2020)
Baca Juga: Polresta Samarinda Tutup Sejumlah Ruas Jalan Terkait Aksi Unjuk Rasa
Baca Juga: Ibu dan Anak Batita Diduga Jadi Korban Penganiayaan Suami Siri, Polresta Samarinda Dalami Kasusnya
Baca Juga: Pemkot Gelontorkan Rp 14 M untuk Bangun Taman di Seberang Markas Polresta Samarinda
Diterangkan Kompol Ramadhanil, persyaratan psikologi itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 81 Ayat 4.
"Yang berbunyi sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi," terangnya.
Meski demikian, mantan Kapolsek Sungai Pinang ini menyebutkan, prioritas tes psikologis SIM masih tetap berlaku untuk pengurusan SIM umum yakni B1 dan B2.
"Prioritas tetap diberlakukan pada pemohon pembuatan baru atau perpanjangan SIM umum itu, karena faktor keselamatan kendaraan angkutan lebih riskan. Aspek yang dinilai saat tes psikologi sendiri meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja," jelas Kompol Ramadhanil.
Baca Juga: Pelaku yang Diamankan Polresta Samarinda juga Ikut Aksi Sebelumnya, Pelaku Lain Masih Didalami
Baca Juga: Daftar 9 Mahasiswa yang Diamankan oleh Pihak Polresta Samarinda dalam Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
Baca Juga: Aliansi Mahakam Beri Waktu 1 x 24 Jam Kepada Polresta Samarinda Lepaskan 9 Mahasiswa, Ini Ancamannya
Diberlakukannya kembali persyaratan psikologi itu tak lepas dari kondisi pandemi covid-19 saat ini.
"Ya kalau kemarin itu dilakukan pengkajian ulang mengingat membeludaknya masyarakat yang melakukan pengurusan SIM, sehingga perlu dilakukan upaya meminimalisasi penyebarannya," tutup Kompol Ramadhanil.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)