Rabu, 3 Juni 2026

KABAR BURUK, Penerima BLT BPJS Gelombang 2 Berkurang, Kemenaker Beberkan Penyebabnya.

pekerja yang menerima BLT BPJS gelombang 1 tak lagi mendaptkan bantuan di gelombang kedua.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Seorang karyawan saat menghitung mata uang dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 100.000 di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). , Penerima BLT BPJS Gelombang 2 Berkurang dibanding sebelumnya 

TRIBUNKALTIM.CO - Penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS gelombang 2 berkurang dibanding sebelumnya.

Ada beberapa alasan pekerja yang menerima BLT BPJS gelombang 1 tak lagi mendaptkan bantuan di gelombang kedua.

Sebelumnya pencairan BLT BPJS rencananya mulai dilakukan pad apekan ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.

Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut, karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), namun saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Baca juga: KAPAN Sebenarnya BLT BPJS Termin 2 Cair? Cara CEK BLT BPJS Ketenagakerjaan Online di kemnaker.go.id

Baca juga: RESMI! LOGIN PRAKERJA.GO.ID https://dashboard.prakerja.go.id/masuk, Pengumuman Prakerja Gelombang 11

Baca juga: Beredar Video Andra DBagindas dan Citra Anindya, Pacar Chef Juna, Reaksi Juri MasterChef Indonesia?

Baca juga: Dylan Sada Meninggal Dunia, Model Indonesia Berkarier di Amerika, Curhatnya Jadi Korban KDRT Viral

Lebih lanjut kata Anwar, pembahasan antar kedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.

Sebab penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

Kendati masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, namun Kemenaker memastikan, bagi penerima subsidi gaji memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta tiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

BLT Karyawan Gelombang ke 2 Kapan Cair? Jawab Menaker, Cek Nama Dapat BLT di sso.bpjsketenagakerjaan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved