Kamis, 30 April 2026

Kabar Artis

Kasus Video Panas Mirip Gisel, Roy Suryo Sebut Pemeran Bisa Kena UU ini, Penyebar Kena UU ITE

Nama Gisel bahkan sempat menjadi trending topik di twitter selama beberapa waktu.

Tayang:
Tribun Jogja/Khaerur Reza
Roy Suryo 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus video asusila mirip artis Gisel kini menghebohkan dunia maya.

Nama Gisel bahkan sempat menjadi trending topik di twitter selama beberapa waktu.

Beberapa pihak kemudian memberikan komentar tentang video panas mirip Gisella Anastasia tersebut.

Pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo mengungkapkan penyebar video asusila yang disebut mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Roy Suryo menyebut aturan tersebut mendapat pro kontra di masyarakat karena tidak langsung menjerat pelaku yang ada di dalam video tersebut.

"Yang bisa dijerat itu penyebarnya. Jadi di sini orang yang menyebar, memang banyak yang pro dan kontra, kenapa yang membuat tidak terkena UU ITE," ungkap Roy Suryo dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, Senin (9/11/2020).

Baca juga: KAPAN Sebenarnya BLT BPJS Termin 2 Cair? Cara CEK BLT BPJS Ketenagakerjaan Online di kemnaker.go.id

Baca juga: RESMI! LOGIN PRAKERJA.GO.ID https://dashboard.prakerja.go.id/masuk, Pengumuman Prakerja Gelombang 11

Baca juga: Beredar Video Andra DBagindas dan Citra Anindya, Pacar Chef Juna, Reaksi Juri MasterChef Indonesia?

Baca juga: Dylan Sada Meninggal Dunia, Model Indonesia Berkarier di Amerika, Curhatnya Jadi Korban KDRT Viral

Roy Suryo menyebut selama pemeran dalam video tersebut tidak menyebarkan, maka tidak bisa terjerat UU ITE.

"Selama yang bersangkutan itu tidak menyebarkan, itu tidak kena (UU ITE)," ungkapnya.

Roy Suryo kemudian membandingkan dengan kasus yang sempat menjerat vokalis A dari grup musik N.

"Kalau dulu A bisa kena, karena yang bersangkutan itulah yang merekam, kemudian memindah ke komputer yang kemudian dapat diakses oleh teknisi," ungkapnya.

Roy Suryo mengungkapkan, artinya A menjadikan konten yang semestinya tidak bisa diakses orang lain, menjadi dapat diakses yang kemudian menyebarkannya.

Namun, kata Roy Suryo, meski tidak bisa terjerat UU ITE, pelaku yang sengaja membuat konten asusila tersebut bisa terjerat UU P****grafi.

"Dalam UU lain (selain UU ITE), misal UU P****grafi, ada pasal lain yang bisa menjerat pelaku," ungkapnya.

Roy Suryo mengungkapkan pemeran dalam video yang diduga mirip dengan Gisel tersebut bisa terjerat UU P****grafi.

"Ia yang membuat videonya, menyetting kamera dan melakukan," ungkap Roy Suryo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved