UU Cipta Kerja Diteken, Balikpapan Kehilangan Potensi Pajak Rp 20 Miliar dari IMB
Ditandatanganinya aturan sapu jagat tersebut, membuat hampir seluruh daerah di Indonesia kembali menunjukkan mosi tidak percaya.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- UU Omnibus Law alias UU Cipta Kerja, telah diteken Presiden Joko Widodo awal pekan lalu.
Ditandatanganinya aturan sapu jagat tersebut, membuat hampir seluruh daerah di Indonesia kembali menunjukkan mosi tidak percaya.
Menyorot aturan itu, rupanya tak hanya berimbas pada kaum buruh dan pekerja saja. Melainkan juga pemerintah daerah.
Hal ini berkaitan dengan pajak izin mendirikan bangunan (IMB), yang dihapuskan di dalam aturan kontroversial itu.
IMB, sebelumnya diatur dalam undang-undang bangunan gedung dihapuskan karena dianggap menghambat investasi.
Baca juga: Usai Gisel dan Jessica Iskandar Muncul Video Panas Mirip Anya Geraldine, Sang Artis Bereaksi Keras
Baca juga: Barang Bukti Narkotika 1 Kg Sabu Diamankan, Pelaku Bagi Jadi 10 Poket Besar
Imbasnya, Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan pun dimungkinan akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD).
Pasalnya potensi pajak dari IMB, angkanya mencapai Rp 20 Miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.
Kondisi itu akan semakin menyulitkan keuangan daerah. Sebab, daerah juga akan kehilangan dana bagi hasil (DBH) yang cukup besar.
"Tetapi saya masih bersyukur karena perluasan kilang masih berlangsung untuk menggerakkan roda ekonomi Balikpapan,” ujar Walikota Balikpapan Rizal Effendi.
Hal ini masih diperparah dengan adanya pandemi covid-19 yang juga menghantam dunia usaha dan berimbas pada PAD.
Sehingga dalam APBD Perubahan, pendapatan daerah merosot dari sebelumnya Rp 2,5 triliun menjadi Rp 2 triliun lebih.
Baca juga: Kalimantan Timur tak Masuk Prioritas, Doni Monardo Beber 10 Daerah Prioritas Penerima Vaksin Corona
Baca juga: LENGKAP Profil Dylan Sada dan Kisah Hidup, Sosoknya Jadi Insiprasi, Ini Pesan Pentingnya Buat Wanita
APBD Kota Balikpapan 2021 pun diperkirakan akan kena imbas dan angkanya kembali turun.
Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), diprediksi hanya Rp 1,9 triliun saja.
"Kita lihat perkembangan keuangan kita. Apalagi ada informasi Dana Bagi Hasil (DBH) kita akan dipotong tahun depan,” pungkasnya.
(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bangunan-baru.jpg)