Gegara Diejek, Pria di Penajam Tega Tikam Temannya Sendiri Hingga Luka Parah
Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara akhirnya berhasil menangkap pria yang telah menikam teman kerjanya sendiri di Mess PT. KMS, Kelurahan Buluminun
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Setelah melalui pencarian, Jajaran Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara akhirnya berhasil menangkap pria yang telah menikam teman kerjanya sendiri di Mess PT. KMS, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU pada (31/10/2020) di Kalimantan Selatan.
Diketahui penikaman tersebut dilakukan oleh Maulidi (29) terjadi pada 26 Oktober 2020 lalu.
Korbannya yaitu M Asih (41) diketahui bekerja di PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) di Buluminung pelaku dan korban merupakan satu mandor di perusahaan itu.
Baca Juga: TRAGIS! Tragedi Pesta Pernikahan di Sulsel, Pengantin Tewas Ditikam Tamu Undangan, Penyebab Sepele
Baca Juga: Seorang Pria Asal Petung Tega Tikam Teman Kerja Saat Ingin Berangkat Kerja
Baca Juga: TRAGIS! Cinta Segitiga Berakhir Maut, Pelaku Tikam Leher Suami Mantan Istri di Depan Anak Kandung
"Tersangka satu minggu persis berhasil diamankan oleh teman-teman di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan pada 30 Oktober lalu," kata Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan, Selasa (10/11/2020).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan mengatakan, motif yang membuat Maulidi tega melakukan aksi penikaman terhadap Asih adalah, karena pelaku merasa sakit hati dan merasa malu karena tersingggung dituduh melakukan perbuatan tak senonoh.
"Merasa tersinggung dituduh oleh korban, telah melakukan perbuatan tak senonoh dari tuduhan itu, dia merasa malu sama teman-temannya, dia merasa sakit hati kepada korban," kata Dian.
Baca Juga: Kebingungan tak Cukup Uang Bayar Ongkos, Gadis Remaja di Jateng Nekat Tikam Sopir Taksi Online
Baca Juga: Marah Tak Diberi Uang, Seorang Pengamen Tikam Pedagang Sayur Hingga Pisau Menancap di Dada
Baca Juga: Ustadz Muhammad Zaid Ditikam Saat Isi Ceramah di Dalam Masjid, Terungkap Masa Lalu Sang Pelaku
Selain Asih terdapat dua korban luka-luka lainnya akibat dari perbuatan Maulidi, kedua korban lainnya adalah merupakan teman yang ingin melerai tapi nahas kedua orang itu juga terkena pisau yang digunakan oleh pelaku.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 354 KUHP Pidana Sub Pasal 351 KUHP Pidana dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.
(TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MS)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-ppu-iptu-dian-kurniawan.jpg)