Pilkada Balikpapan

Tepis Panelis Debat Calon Walikota Balikpapan Tak Netral, KPU Jamin Tim Tidak Punya Kepentingan

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Balikpapan, akan kembali menggelar debat publik bagi paslon walikota-wakil walikota Balikpapan pada Pilkada 2020.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ilustrasi sejumlah panelis pada debat pertama Pilkada Balikpapan yang sempat tertunda beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Balikpapan, akan kembali menggelar debat publik bagi paslon walikota-wakil walikota Balikpapan pada Pilkada 2020.

Sebelumnya, gelaran debat perdana itu sempat tertunda lantaran Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha terkonfirmasi positif Covid-19 menjelang acara.

Pada masa tunda debat, beredar kabar terkait panelis debat publik Pilkada Balikpapan yang diragukan netralitas dan integritasnya.

Komisioner KPU Balikpapan, Syahrul Karim, akhirnya angkat bicara terkait kabar atau isu tersebut.

"Muncul isu di luar, setelah debat kemarin tidak jadi. Mereka menganggap panelis yang ditetapkan oleh KPU tidak netral dan sebagainya,” ujar Syahrul.

Baca juga: Pekan Depan Dua Kepala Daerah Akan Ditahan, Ketua KPK Firli Bahuri: Tunggu Saja

Baca juga: Bos ILC TV One Karni Ilyas Bongkar Fakta di Balik Seteru JK vs Rizal Ramli, SBY dan Jokowi Disebut

Penetapan panelis, memang sepenuhnya menjadi kewenangan KPU Kota Balikpapan selaku penyelenggara pemilihan umum.

Namun ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Juga telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun petunjuk teknis (juknis).

"Penetapan panelis menjadi tanggungjawab dari KPU maka panelis yang sudah ditunjuk sudah memenuhi kriteria," tuturnya.

Adapun kriteria yang wajib dipenuhi sebagai seorang panelis ialah netral, berintegritas, profesional dan pakar dalam bidang masing-masing.

Selain itu, para panelis juga telah membuat surat pernyataan dan menandatangani pakta integritas.

Sehingga KPU Kota Balikpapan memastikan penelis yang ditunjuk profesional dan tidak memiliki konflik kepentingan.

“Bahkan dalam pakta integritas yang menjunjung tinggi beberapa asas, bebas dari kepentingan, soal tidak dibocorkan. Itu semua diikat dalam pakta integritas,” tegasnya.

Baca juga: Berikut ini Jenis-jenis Usaha yang Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved