BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, Sabu Dihancurkan Pakai Blender

Bertempat di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Saat tersangka memusnahkan barang bukti dengan cara melarutkan pada blender, Kamis (12/11/2020). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bertempat di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis (12/10/2020) pagi.

Dalam pemusnahan barang bukti kali ini, BNNP Kaltim disaksikan tim gabungan dan awak media, saat melakukan pemusnahan barang 

Petugas gabungan yang hadir pada pemusnahan kali ini dari BNNP Kaltim, Kejari Kota Samarinda dan Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda.

Narkotika didapat dari satu pelaku yakni 6 poket sabu seberat 42,8 Gram Brutto, dan dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender lalu dilarutkan.

Selain petugas gabungan, tersangka juga dihadirkan dan melakukan pemusnahan yang kemudian di buang pada kloset dikantor BNNP Kaltim.

Gagalkan Sabu 1 Kg di Samarinda

Di tempat terpisah, berita sebelumnya, dua pelaku yang simpan sabu, simpan 1 kg sabu, terancam pasal hukuman penjara seumur hidup. Dua pelaku yakni EM (48) warga Jalan Magelang RT.16 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Dan SL (31) yang tercatat sebagai warga Jalan Sultan Hasanuddin No 95 RT 40 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur terancam hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya bermufakat melakukan tindak pidana narkotika serta penyalahgunaan kristal mematikan ini.

Dari hasil pemeriksaan sementara jajaran Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Pelaku SL mengaku sama halnya dialami pelaku EM. Ia diarahkan oleh akun media sosial atas nama Eva yang kini masuk dalam radar kepolisian serta ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menerima paket sabu.

"Pemilik akun facebook Unyil Ala dan Eva kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," sebut jelas Kapolresta Samarinda, Arif Budiman, melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena, Selasa (10/11/2020). 

Sampai saat ini, polisi masih mendalami dan belum berhasil menangkap kedua pelaku (DPO) yang mengarahkan penyelundupan sabu ini.

"Kita juga belum mengetahui asal barang (narkoba) darimana. Kami masih menyelidikinya apakah sabu berasal dari luar Kalimantan atau lainnya," AKP Andika Dharma Sena.

Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen

Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved