Curi 8 Unit Ponsel dari Dua TKP Berbeda di Balikpapan, Begini Modus Kedua Tersangka
Selang seminggu melancarkan aksinya, ED (41) diringkus tim beruang hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pada Jumat (6/11/2020) silam. Seorang lagi, F
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
"Beberapa handphone ini sudah ada yang terjual, namun ada juga yang masih dikuasai. Ada juga yang masih dalam pencarian penyidik. Kemudian satu buah laptop masih dalam proses pencarian," jelas Kompol Agus Arif Wijayanto.
Baca juga: PESTA Pernikahan di Sragen Berujung Petaka, Sekeluarga Wafat Karena Covid, Diawali Mempelai Wanita
Baca juga: Kamis 12 November 2020 Hari Ayah Nasional, Gambar dan Ucapan Bisa Diungkapkan Ke Ayah Tercinta
Baca juga: MIRIS, Pengemudi Ojol Jadi Korban Pembacokan, Biaya Operasi Utang Sana-Sini, Setahun Harus Istirahat
Dia menambahkan, tindak pencurian ED dan FR diketahui akibat desakan kebutuhan ekonomi.
Sehingga dari hasil penjualan dibagi merata guna memenuhi kebutuhan hidup.
Demi mempertanggungjawabkan tindak pencurian tersebut, baik ED dan FR, akan dijerat sesuai Pasal 363 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP Tentang Pencurian.
Di mana masing-masing tersangka nantinya akan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)