Mantan Bupati Kutim Ismunandar Segera Jalani Sidang di PN Tipikor Samarinda

Berkas perkara kelima tersangka Pejabat Kutim ini telah dilimpahkan dan terdaftar untuk selanjutnya dipersidangkan.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Jalannya persidangan virtual (teleconference) lanjutan kasus dugaan suap di lingkup Pemkab Kutim, saat menghadirkan Mantan Bupati Kutim, Ismunandar Selasa (5/10/2020) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -Juru Bicara PN Samarinda, Abdul Rahman Karim membenarkan, bahwa berkas perkara kelima tersangka Pejabat Kutim ini telah dilimpahkan dan terdaftar untuk selanjutnya dipersidangkan.

Rencananya, sidang yang akan dijalani mantan Bupati Kutai Kutai Timur Ismunandar dan empat tersangka lainnya yakni beberapa pejabat lain terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

 “Benar, sudah dilimpahkan, baru saja. Jadi, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda telah menerima pelimpahan berkas perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK mantan Bupati Kutim dan kawan-kawan. Berkas perkara yang dilimpahkan ini teregistrasi dalam 3 berkas dengan 5 orang terdakwa," jelas Abdul Rahman Karim, Kamis (12/11/2020) sore ini.

Baca Juga: Joni Resmi Jabat Ketua DPRD Kutim, Gantikan Encek UR Firgasih yang Tersandung Kasus Dugaan Korupsi

Baca Juga: 65 Petinggi Kampung Dipanggil Kejari Jadi Saksi Kasus Korupsi di BPBD Kubar, Kerugian Negara Rp 1 M

Baca Juga: NEWS VIDEO Kasus Korupsi Penyertaan Modal dari Pemprov Kaltim, Kejati Tangkap Dirut PT AKU

Perkara yang akan disidangkan sendiri masing-masing nantinya di PN Tipikor Samarinda dengan berkas Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, atas nama terdakwa Ismunandar selaku mantan Bupati Kutim dan Encek UR Firgasih sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim

Selanjutnya berkas perkara Nomor 38/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terdakwa Aswandini Eka Tirta selaku Kepala Dinas Pekerjaan umum (PU) Aswandini. 

Dan terakhir berkas perkara dengan nomor 39/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terdakwa Musyaffa selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Suriyansah sebagai Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kutim.

Abdul Rahman Karim penjelasannya, PN Tipikor Samarinda telah menetapkan Majelis Hakim yang akan mengadili ketiga berkas perkara dengan lima terdakwa tersebut. 

Diantaranya ada nama Agung Sulistiono selaku ketua Majelis Hakim, Joni Kondolele dan Ukar Priambodo sebagai Hakim Anggota.

"Nama-nama Majelis Hakimnya sama dengan perkara Tipikor sebelumnya, yang menyidangkan dua rekanan swasta itu. Sidang perdananya Kamis 19 November ini," sebut Abdul Rahman Karim.

Baca Juga: NEWS VIDEO Status Dugaan Korupsi di BPBD Kubar Naik ke Tahap Penyidikkan

Baca Juga: KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kutim Ismunandar ke PN Tipikor Samarinda

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Kubar Naik ke Tahap Penyidikan, Puluhan Petinggi Kampung Diperiksa

Sekedar diketahui, pada Jumat (3/7/2020) silam, KPK telah menetapkan Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria Firgasih sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur 2019-2020.

Selain Ismunandar dan Encek Unguria, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan umum (PU) Aswandini sebagai tersangka penerima suap. 

Sedangkan untuk pemberi suap, yakni dua rekanan Pemkab Kutim, Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto. 

Keduanya telah lebih dulu menjalani agenda persidangan, Senin (16/11/2020) mendatang, kedua terdakwa ini dijadwalkan menjalani agenda sidang pembacaan tuntutan dari JPU KPK.

Dalam perkara ini, Ismunandar dan empat pejabat tinggi di Kutim dikenakan Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta dikenakan Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved