KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kutim Ismunandar ke PN Tipikor Samarinda
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang melibatkan Mantan Bupati Ku
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang melibatkan Mantan Bupati Kutim, Ismunandar dan beberapa pejabat di lingkup Pemkab Kutim, kembali bergulir.
Dalam pers rilis yang diterima TribunKaltim.co dari Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Kamis (12/11/2020) siang ini, dijelaskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim Tahun Anggaran (TA) 2019 dan 2020 atas nama ISM (Ismunandar) dkk, Kamis (12/11/2020) hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur.
"Saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda dan untuk sementara para terdakwa masih dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Jakarta," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif yaitu pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: PESTA Pernikahan di Sragen Berujung Petaka, Sekeluarga Wafat Karena Covid, Diawali Mempelai Wanita
Baca juga: Kamis 12 November 2020 Hari Ayah Nasional, Gambar dan Ucapan Bisa Diungkapkan Ke Ayah Tercinta
Baca juga: MIRIS, Pengemudi Ojol Jadi Korban Pembacokan, Biaya Operasi Utang Sana-Sini, Setahun Harus Istirahat
Dan kedua Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi perihal pelimpahan perkara ini, Hakim yang sekaligus Juru Bicara PN Samarinda, Abdul Rahman Karim, menjawab singkat akan mengecek di kepaniteraan Tipikor, karena sedang mengikuti suatu agenda persidangan.
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)