MIRIS, Pengemudi Ojol Jadi Korban Pembacokan, Biaya Operasi Utang Sana-Sini, Setahun Harus Istirahat

Mahadir Maulana (35), korban pembacokan yang dilakukan Ariaji Adriansyah (31), warga Kutai Kartanegara ini, mengakibatkan korban yang bertempat tingga

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Korban pembacokan, Mahadir Maulana (35) saat ditemui di Polsek Samarinda Ulu usai gelar perkara. TRIBUNKALTI 

Hingga saat ini Mahadir Maulana, tidak bisa bekerja lantaran kondisi kedua tangannya masih harus dirawat secara intensif.

Mahadir Maulana pun tak bisa bekerja seperti biasa.

Kejadian nahas ini benar-benar mengubah hidupnya.

Ia berharap pihak pelaku pembacokan prihatin atas kondisi tersebut.

"Saya tidak bisa bekerja dengan kondisi seperti ini (kedua tangan cedera parah). Siapa yang mau biayai saya dan keluarga. Kalau memang pihak keluarga sanggup membiayai si pelaku untuk berobat, otomatis mereka sanggup juga untuk membiayai pengobatan saya, karena kelakuan anaknya" ucap pria yang memiliki empat anak ini.

Baca juga: PESTA Pernikahan di Sragen Berujung Petaka, Sekeluarga Wafat Karena Covid, Diawali Mempelai Wanita

Baca juga: Kamis 12 November 2020 Hari Ayah Nasional, Gambar dan Ucapan Bisa Diungkapkan Ke Ayah Tercinta

Mahadir Maulana berharap keluarga pelaku bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan terhadapnya.

Mahadir Maulana juga menyampaikan perasaannya bahwa ia tidak sama sekali merasa dendam ataupun benci pada perbuatan pelaku yang sudah menyebabkan tak bisa berkendara selama satu tahun.

"Saya jujur secara pribadi nggak ada rasa dendam. Saya kan berobat harus dengan biaya pinjaman, sampai saat ini saya tidak bisa mencari nafkah untuk membiayai 4 anak saya. Saya sendiri diminta oleh dokter untuk tidak boleh berkendara selama satu tahun, sampai benar-benar pulih," tuturnya.

Sanggah Surat Keterangan dari RSJ Atma Husada

Meskipun adanya surat keterangan yang menyatakan tersangka pembacokan ojek online (Ojol) mengalami gangguan jiwa.

Kuasa Hukum korban akan melakukan penyanggahan terkait hal tersebut.

Diketahui pembacokan yang dilakukan tersangka Ariaji Adriansyah (31), warga Kutai Kartanegara ini, mengakibatkan korbannya yakni Mahadir Maulana (35), warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota, Provinsi Kalimantan Timur, mendapat luka bacokan di kedua tangannya dan menyebabkan urat nadi tangan sebelah kiri putus.

"Kami akan tetap menyanggah masalah surat keterangan ini (dari RSJ Atma Husada Mahakam )," tegas Hari Siahaan selaku kuasa hukum korban, Rabu (11/11/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved