MIRIS, Pengemudi Ojol Jadi Korban Pembacokan, Biaya Operasi Utang Sana-Sini, Setahun Harus Istirahat

Mahadir Maulana (35), korban pembacokan yang dilakukan Ariaji Adriansyah (31), warga Kutai Kartanegara ini, mengakibatkan korban yang bertempat tingga

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Korban pembacokan, Mahadir Maulana (35) saat ditemui di Polsek Samarinda Ulu usai gelar perkara. TRIBUNKALTI 

Hari Siahaan menerangkan, bahwa tersangka diketahui pada Februari 2020, telah dinyatakan sembuh, kemudian melakukan tindakan melanggar hukum (pembacokan).

"Itu artinya bisa dilakukan proses hukum. Sehingga, di sini kami memang harus ngotot dan akan mengajukan lagi ke kejaksaan. Karena kasus ini sudah berjalan tidak jelas, meski polisi memang sudah mengatakan bahwa pelaku ini gangguan jiwa berat," jelasnya.

Menanggapi pasal 44 KUHP yang ditetapkan, Hari Siahaan juga menyesalkan penetapan itu.

Terkesan adanya pembiaran dari awal kasus yang dialami kliennya, selaku korban pembacokan.

"Tapi di dalam pasal 44 KUHP kan kalo memang dari awal ya kita tidak masalah. Tapi ini kan karena narkoba/ narkotika, kenapa tidak dari awal pihak keluarga melakukan rehabilitasi ke BNN, jadi disitu kami menilai ada pembiaran dari keluarga korban," ujar Penasehat Hukum korban.

Pembiaran lain jelas terlihat sebelum tersangka melakukan aksinya, pelaku mengaku dari kebun dan menuju Kota Samarinda membawa senjata tajam (sajam) jenis parang, sebelum akhirnya melukai korbannya, pengemudi ojol yang nahas.

Baca juga: Ternyata Begini Cara Mudahnya Mengembalikan Foto & Video yang Terhapus dari Aplikasi WhatsApp

Baca juga: Kasus Perceraian di Lingkup ASN Pemkot Samarinda, Ada 12 yang Sedang Dalam Proses

Baca juga: Tim Ini Bentuk Satgas Jaga Kampung di Tiap RT, Siap Gebuk Pelaku Praktik Politik Uang di Bontang

"Ini bisa dilihat bahwa sebelum melakukan aksinya, pelaku itu sempat berkebun dan membawa parang sampai ke Samarinda, hingga akhirnya membacok klien kami. Makanya saya tegaskan kami akan tetap menyanggah surat yang sudah dikeluarkan RSJ Atma Husada Mahakam, karena ini gangguan jiwanya akibat menggunakan narkotika," jelas Hari Siahaan.

Kuasa hukum korban merasa sangat keberatan dan menilai harusnya menetapkan tersangka pada pasal yang seharusnya.

"Seharusnya larinya ke undang-undang narkotika, biarpun dia disebut pengguna, bisa dijerat di pasal 112 dan 114, bukan 127. Pasal 127 itu berlaku kalau ada permintaan untuk rehabilitasi ke BNN," ucap Hari Siahaan.

(TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved