MIRIS, Pengemudi Ojol Jadi Korban Pembacokan, Biaya Operasi Utang Sana-Sini, Setahun Harus Istirahat

Mahadir Maulana (35), korban pembacokan yang dilakukan Ariaji Adriansyah (31), warga Kutai Kartanegara ini, mengakibatkan korban yang bertempat tingga

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Korban pembacokan, Mahadir Maulana (35) saat ditemui di Polsek Samarinda Ulu usai gelar perkara. TRIBUNKALTI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Mahadir Maulana (35), korban pembacokan yang dilakukan Ariaji Adriansyah (31), warga Kutai Kartanegara ini, mengakibatkan korban yang bertempat tinggal di Jalan Danau Toba, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota, Provinsi Kalimantan Timur, mendapat luka bacokan di kedua tangannya dan menyebabkan urat nadi tangan sebelah kiri putus.

Nasib Mahadir Maulana setelah menjadi korban pembacokan tersangka yang sudah ditetapkan mengalami gangguan jiwa berat ini sangatlah miris.

Bahkan untuk membiayai pengobatan, serta biaya operasi kedua tangannya, Mahadir Maulana harus meminjam dari orang dekat dan rekan-rekannya.

"Selama ini saya berobat menggunakan uang pinjaman dari orang-orang. Saya hanya sebagai ojol, yang tidak punya penghasilan tetap. Nominalnya sekitar Rp 30 juta, karena dua kali operasi, dan itu pun bingung untuk membiayai operasi, jadi terpaksa saya meminjam dari orang-orang," kata Mahadir Maulana, Rabu (11/11/2020).

Hingga saat ini, biaya tersebut juga masih terhitung utang.

Mahadir Maulana mengaku tidak ada satu pun pihak tersangka yang mendatanginya.

Jika tidak dibayar biaya pengobatan, ia mengaku tidak akan bisa keluar dari rumah sakit pada saat itu.

"Kalau tidak begitu saya tidak bisa keluar dari rumah sakit. Sampai saat ini saya terbebani dengan utang. Belum ada pihak keluarga tersangka yang mendatangi saya sampai saat ini," ungkap Mahadir Maulana.

Mahadir Maulana juga mempertanyakan kelalaian pihak keluarga yang sepertinya melakukan pembiaran terhadap pelaku yang membacoknya.

Ia juga menyampaikan, bahwa tidak sama sekali kenal dengan pelaku yang sudah mengakibatkan kedua tangannya mengalami cidera parah, hingga tak lagi bisa bekerja sebagai ojol.

"Kalau kita pikirkan kenapa dia sanggup bertemu dengan anaknya, tapi tidak sanggup bertemu dengan saya selaku korban. Sebenarnya saya yang paling dirugikan di sini, karena tidak kenal dengan pelaku. Kalau memang dia mengalami gangguan jiwa kan pihak keluarga pelaku harusnya bisa menjaga. 

Ini kan dia berkeliaran membawa sajam, kita yang tidak kenal dia main timpas saja. Apa tujuannya itu tidak jelas," tuturnya lagi. 

Saat disinggung terkait kejadian yang menimpanya pada Minggu (6/9/2020), dini hari silam, Mahadir Maulana menjelaskan masih menunggu keadilan ditegakkan.

Ia merasa masih keberatan terhadap jalannya kasus ini. 

"Saya masih menunggu dulu, karena pihak kepolisian menganggap pelaku mengalami gangguan jiwa. Tapi kan ada sedikit kejanggalan karena ada penyampaian dari pihak Polisi, jika memang sebelumnya pernah dirawat di RSJ Atma Husada Mahakam, berarti kan dia mempunyai surat keterangan riwayat sembuh," sebutnya. 

Hingga saat ini Mahadir Maulana, tidak bisa bekerja lantaran kondisi kedua tangannya masih harus dirawat secara intensif.

Mahadir Maulana pun tak bisa bekerja seperti biasa.

Kejadian nahas ini benar-benar mengubah hidupnya.

Ia berharap pihak pelaku pembacokan prihatin atas kondisi tersebut.

"Saya tidak bisa bekerja dengan kondisi seperti ini (kedua tangan cedera parah). Siapa yang mau biayai saya dan keluarga. Kalau memang pihak keluarga sanggup membiayai si pelaku untuk berobat, otomatis mereka sanggup juga untuk membiayai pengobatan saya, karena kelakuan anaknya" ucap pria yang memiliki empat anak ini.

Baca juga: PESTA Pernikahan di Sragen Berujung Petaka, Sekeluarga Wafat Karena Covid, Diawali Mempelai Wanita

Baca juga: Kamis 12 November 2020 Hari Ayah Nasional, Gambar dan Ucapan Bisa Diungkapkan Ke Ayah Tercinta

Mahadir Maulana berharap keluarga pelaku bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan terhadapnya.

Mahadir Maulana juga menyampaikan perasaannya bahwa ia tidak sama sekali merasa dendam ataupun benci pada perbuatan pelaku yang sudah menyebabkan tak bisa berkendara selama satu tahun.

"Saya jujur secara pribadi nggak ada rasa dendam. Saya kan berobat harus dengan biaya pinjaman, sampai saat ini saya tidak bisa mencari nafkah untuk membiayai 4 anak saya. Saya sendiri diminta oleh dokter untuk tidak boleh berkendara selama satu tahun, sampai benar-benar pulih," tuturnya.

Sanggah Surat Keterangan dari RSJ Atma Husada

Meskipun adanya surat keterangan yang menyatakan tersangka pembacokan ojek online (Ojol) mengalami gangguan jiwa.

Kuasa Hukum korban akan melakukan penyanggahan terkait hal tersebut.

Diketahui pembacokan yang dilakukan tersangka Ariaji Adriansyah (31), warga Kutai Kartanegara ini, mengakibatkan korbannya yakni Mahadir Maulana (35), warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota, Provinsi Kalimantan Timur, mendapat luka bacokan di kedua tangannya dan menyebabkan urat nadi tangan sebelah kiri putus.

"Kami akan tetap menyanggah masalah surat keterangan ini (dari RSJ Atma Husada Mahakam )," tegas Hari Siahaan selaku kuasa hukum korban, Rabu (11/11/2020).

Hari Siahaan menerangkan, bahwa tersangka diketahui pada Februari 2020, telah dinyatakan sembuh, kemudian melakukan tindakan melanggar hukum (pembacokan).

"Itu artinya bisa dilakukan proses hukum. Sehingga, di sini kami memang harus ngotot dan akan mengajukan lagi ke kejaksaan. Karena kasus ini sudah berjalan tidak jelas, meski polisi memang sudah mengatakan bahwa pelaku ini gangguan jiwa berat," jelasnya.

Menanggapi pasal 44 KUHP yang ditetapkan, Hari Siahaan juga menyesalkan penetapan itu.

Terkesan adanya pembiaran dari awal kasus yang dialami kliennya, selaku korban pembacokan.

"Tapi di dalam pasal 44 KUHP kan kalo memang dari awal ya kita tidak masalah. Tapi ini kan karena narkoba/ narkotika, kenapa tidak dari awal pihak keluarga melakukan rehabilitasi ke BNN, jadi disitu kami menilai ada pembiaran dari keluarga korban," ujar Penasehat Hukum korban.

Pembiaran lain jelas terlihat sebelum tersangka melakukan aksinya, pelaku mengaku dari kebun dan menuju Kota Samarinda membawa senjata tajam (sajam) jenis parang, sebelum akhirnya melukai korbannya, pengemudi ojol yang nahas.

Baca juga: Ternyata Begini Cara Mudahnya Mengembalikan Foto & Video yang Terhapus dari Aplikasi WhatsApp

Baca juga: Kasus Perceraian di Lingkup ASN Pemkot Samarinda, Ada 12 yang Sedang Dalam Proses

Baca juga: Tim Ini Bentuk Satgas Jaga Kampung di Tiap RT, Siap Gebuk Pelaku Praktik Politik Uang di Bontang

"Ini bisa dilihat bahwa sebelum melakukan aksinya, pelaku itu sempat berkebun dan membawa parang sampai ke Samarinda, hingga akhirnya membacok klien kami. Makanya saya tegaskan kami akan tetap menyanggah surat yang sudah dikeluarkan RSJ Atma Husada Mahakam, karena ini gangguan jiwanya akibat menggunakan narkotika," jelas Hari Siahaan.

Kuasa hukum korban merasa sangat keberatan dan menilai harusnya menetapkan tersangka pada pasal yang seharusnya.

"Seharusnya larinya ke undang-undang narkotika, biarpun dia disebut pengguna, bisa dijerat di pasal 112 dan 114, bukan 127. Pasal 127 itu berlaku kalau ada permintaan untuk rehabilitasi ke BNN," ucap Hari Siahaan.

(TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved