News Video
NEWS VIDEO 5 Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?
Isi dari draf RUU Larangan Minuman Beralkohol ini terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal
Berikut isinya:
RUU ini mengatur bahwa Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi dalam golongan sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen);
d. Minuman Beralkohol tradisional dengan nama apapun; dan
e. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Selain itu, di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut terdapat larangan yang mengatur tentang:
a. memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
b. memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C,
Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/13/5-jenis-minuman-beralkohol-yang-dilarang-di-ruu-larangan-minuman-beralkohol-apa-saja.
Video Editor: TribunKaltim.co/Fz