Pilkada Bontang
Bawaslu Teruskan Laporan Kepala Dinas dan Staf Kecamatan tak Netral di Pilkada Bontang ke KASN
Setidaknya ada 3 laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dan netralitas yang diurus Bawaslu Bontang,
Penulis: Kun | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Setidaknya ada 3 laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dan netralitas yang diurus Bawaslu Bontang.
Laporan tersebut menjerat 3 aparatur sipil negara ( ASN ) Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Tiga terlapor di antaranya merupakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) alias kepala dinas pemerintah kota Bontang.
Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah mengungkapkan salah satu laporan dihentikan prosesnya, lantaran tak memenuhi unsur pidana.
Baca Juga: BPSDM Kaltim Gelar Bincang Santai via Daring Bersama Kepsek dan Guru
Baca Juga: Flyover Muara Rapak Balikpapan Mendesak untuk Dibangun, Komisi III DPRD Kaltim Tinjau Lokasi
Begitupun dengan laporan pelanggaran netralitas ASN.
Dari informasi yang dihimpun ASN yang dilaporkan tersebut berasal dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo Bontang).
"Dilaporkan dugaan pelanggaran pidana, sudah dihentikan tak kena pidana, kemudian netralitas gak kena," ujarnya.
Nah, dua laporan lainnya saat ini masih diproses Bawaslu Bontang. Masing-masing adalah kepala dinas dan staf salah satu kecamatan di Kota Bontang.
Kedua laporan tersebut setelah dilakukan penelitian, dianggap memenuhi unsur dalam hal dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga: Modal Mencegah Corona, Satgas Ingatkan Pegang Teguh Iman, Aman, dan Imun
Baca Juga: 60 Juta Orang di Indonesia akan Diberikan Vaksin Covid-19 Secara Gratis, Program dari Pemerintah
Keduanya harus siap menerima sanksi, apabila Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menetapkan bahwa yang dilakukan merupakan pelanggaran netralitas ASN.
Lalu merekomendasikan pemerintah daerah jatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.