Ingin Cepat Dapat Uang dan Pulang ke Jawa, Bapak 3 Anak di Kubar Nekat Jadi Pengedar Sabu

Mengaku ingin cepat dapat uang lalu pulang ke kampung menjenguk keluarganya di Jawa, seorang bapak tiga anak berinisial ZA (41) di Kabupaten Kutai Bar

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Kasat Reskoba Polres Kubar, AKP Simon Tammu didampingi Kasubag Humas Polres Kubar Iptu Andreas merilis para tersangka kasus narkoba. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Mengaku ingin cepat dapat uang lalu pulang ke kampung menjenguk keluarganya di Jawa, seorang bapak tiga anak berinisial ZA (41) di Kabupaten Kutai Barat nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Aksinya pun terendus oleh aparat kepolisian dan langsung diamankan oleh jajaran Satreskoba Polres Kutai Barat beserta para pengedar lainnya.

Lantaran hal itu, pupus sudah harapan ZA (41) untuk pulang kampung.

Saat diinterogasi petugas, ZA mengaku mendapat sabu dari seseorang tak dikenal yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

"Soalnya saya perlu uang untuk biaya pulang ke Jawa dan menemui anak istri, saya menerima tawaran dari teman untuk mengedarkan barang haram (narkoba) ini dengan imbalan Rp 50ribu per poketnya," kata ZA, Minggu (15/11/2020).

Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo melalui Kasatreskoba Polres Kubar AKP Simon Tammu mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini dilakukan oleh Satreskoba Polres Kubar ini pada Selasa (10/11/2020) kemarin.

"Bermula dari penangkapan tersangka UA (23) yang sebelumnya kedapatan menjual dua poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,6 gram. Dan kemudian diketahui barang haram tersebut berasal dari sdr ZA. Yang mana saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 26 poket sabu dengan berat kotor sebanyak 9 gram," bebernya

Sebelumnya, ZA mengatakan bahwa mendapatkan barang tersebut dari temannya dengan inisial I yang ditaruh di sekitar kawasan Kecamatan Linggang Bigung.

Dan kemudian dia coba mengedarkan puluhan poket kecil sabu ini.

Namun baru saja mengedarkan 4 poket kecil, dia sudah diringkus oleh anggota Satreskoba Polres Kubar.

Dari pengakuan tersangka ZA, ia mendapatkan barang tersebut dari rekannya dengan inisial I sebanyak 30 poket.

Empat poket sudah terjual dengan harga Rp 200-300 ribu.

Baca juga: Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta dari Anies Baswedan Karena Pesta Pernikahan Syarifa Najwa Shihab

Baca juga: Remaja yang Tenggelam di Perairan Sungai Mahakam Ditemukan, Terhanyut Sampai Jarak 25 Meter

Baca juga: Kadinkes Kukar Tegaskan Covid-19 Itu Nyata, Tidak Mengada-Ada, Bahkan Bukan Pula Konspirasi

Dan ini baru kali pertama ia mengedarkan barang tersebut.

"Kami masih terus lakukan penyelidikan," ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka harus menjalani proses hukum di Polres Kubar dengan dikenai pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi).

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved