Virus Corona di Berau
Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan, Satpol PP Berau Bersama Tim Gabungan Razia di Pasar Sanggam
Upaya mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19 Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Berau bersama tim gabungan lakukan razia
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Upaya mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19 Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Berau bersama tim gabungan melakukan razia.
Tim gabungan terdiri atas TNI-Polri, BPBD, PMI, serta Damkar melakukan operasi yustisi penerapan Perbup No 52 Tahun 2020 di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Minggu (15/11/2020).
Tim tersebut dibagi dalam tiga regu yang menyisir pintu masuk pasar, pintu keluar juga area dalam pasar.
Pantauan TribunKaltim.co petugas masih menemukan sejumlah pedagang maupun pengunjung yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker meski mereka membawa masker.
Baca juga: NEWS VIDEO Sule Menikahi Nathalie Holscher Bersamaan dengan Hari Ulang Tahunnya ke-44
Baca juga: TERBONGKAR! 5 Pemain Muda Brasil Jadi Proyek Naturalisasi untuk Piala Dunia U-20, Nasibnya Sekarang
Mereka yang kedapatan tidak memakai masker diberi surat teguran juga didata data dirinya dan jika kedapatan lagi tidak menggunakan masker maka langsung dilakukan penindakan salah satunya denda Rp 150 ribu sesuai peraturan Bupati Berau.
Kepala Bidang (Kabid) Tibuni dan Tramas Satpol PP Berau, Ahmad Yani mengatakan jika operasi ini dilakukan guna menindaklanjuti peraturan yang sudah dikeluarkan pada 14 Oktober 2020 lalu.
Sebelum melakukan tindakan ini, pihaknya sudah telah melakukan sosialisasi beberapa bulan sebelumnya terkait Perbup tersebut.
"Tindakan yang kita lakukan ini merupakan sanksi administrasi atau teguran kepada orang yang tak menggunakan masker," kata Ahmad Yani yang ditemui TribunKaltim.co.
Lanjut Ahmad Yani yang juga sebagai ketua operasi razia menegaskan dalam operasi selanjutnya jika memang orang yang sama masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti tak menggunakan masker, maka pihaknya akan menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar.
"Kita masih lakukan teguran ini satu kali, jika nanti melanggar lagi maka akan ada sanksi sosial maupun denda dimana sesuai Perbup yakni Rp 150.000," tuturnya.
Dari hasil operasi tersebut, diakuinya masih ada beberapa persen dari pengunjung pasar yang tak menggunakan masker. Hal tersebut pun langsung ditindak oleh tim dengan memberikan surat penindakan sebagai bukti jika mereka pernah melakukan pelanggaran.
Baca juga: Kebakaran di Berau, Diduga Kompor Meledak, 2 Rumah Ludes dan 1 Bangunan Posyandu Rusak Parah
Baca juga: TERBONGKAR! 5 Pemain Muda Brasil Jadi Proyek Naturalisasi untuk Piala Dunia U-20, Nasibnya Sekarang